"Saya lihat masalahnya di sini adalah rambu-rambu yang tidak jelas," ujar mantan ketua dewan juri lama FFI 2010 Jujur Prananto.
Jujur mengibaratkan, akibat aturan main yang tidak jelas, FFI 2010 seperti sebuah perempatan yang simpang-siur. "Persimpangannya sama, tujuan sama, tapi kita nggak tahu sehingga cara kita malah berbeda, kita sama-sama punya kebenaran masing-masing," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Koordinator Bidang Umum FFI 2010 Labbes Widar menegaskan, sebenarnya secara prinsip bukan buku pedomannya yang bersalah. "Yang salah kan attitude kita, penafsiran yang sering berbeda," katanya.
Namun, Labbes sepakat bahwa buku pedoman harus diperbarui. Misalnya, pada aturan yang menyebutkan bahwa sutradara asing tidak bisa ikut FFI.Β "Seperti film Darah Garuda, kalau memang hasil filmnya dan unsur-unsur memenuhi syarat, itu bisa dipikirkan lagi nanti, karena kalau saya pikir itu harusnya jadi pertimbangan," paparnya.
Selain itu, menurut Labbes, buku pedoman FFI idealnya mengakomodasi kondisi aktual. Ia menyebutkan contoh film 'Sang Pencerah' yang "secara sosial banyak yang mendorong untuk dimasukkan".
"Karya film itu mesti dilihat dari tolok ukur sosial dan legal. Misalnya, secara legal terpenuhi tapi kalau secara sosial tidak kan jadi masalah juga," katanya.
Labbes menawarkan konsepnya mengenai peraturan yang ideal. Pertama, harus ada grand design Festival Film Indonesia, yang kemudian melahirkan blue print, dan parameter untuk mengukur unsur-unsur teknis-operasional.
Kedua, kebijakan harus datang dari pihak yang dipercaya. "Popularitas itu punya pengaruh besar. Kalau orang bisa dipercaya memasukkan film, film apa pun itu, kalau memang menurut dia itu pantas masuk, maka masyarakat juga akan percaya sepenuhnya terhadap kinerja dewan juri maupun komite seleksi," paparnya. (mmu/mmu)











































