Saat terpilih sebagai juri FFI 2010, Jujur dan rekan-rekannya seperti Rima Melati dan Seno Gumira Ajidarma sepakat untuk mempertimbangkan 'Sang Pencerah' sebagai salah satu film yang seharusnya lolos seleksi. Untuk memperkuat pertimbangan tersebut, mereka pun menonton film garapan Hanung Bramantyo itu pada 22 November 2010 lalu.
Setelah nonton bareng, Jujur dan timnya yakin kalau 'Sang Pencerah' layak lolos seleksi dan dinilai untuk masuk nominasi FFI. Mereka kemudian minta izin pada Komite Festival Film Indonesia (KFFI) yang diketuai Niniek L Karim. Saat itu, KFFI setuju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat KFFI itu kemudian dibalas Jujur dan timnya dengan hasil kerja mereka berupa daftar nominasi FFI 2010. Daftar nominasi itu diberikan sebelum pembacaan nominasi FFI batal digelar di Batam, Minggu (28/11/2010) lalu.
Jujur menuturkan, ia dan timnya keukeuh menilai 'Sang Pencerah' untuk masuk nominasi karena memang dalam buku pedoman penjurian tidak ada pasal yang melarang hal tersebut. "Di buku itu tidak disebutkan secara eksplisit, makanya kita berani," jelasnya.
Langkah Jujur dan teman-temannya itu dianggap di luar dari kelaziman yang bisa diterima Komite Festival Film Indonesia.Β Koordinator Pengarah KFFI Deddy Mizwar mengatakan seharusnya dewan juri hanya menilai 10 film yang sudah diloloskan Komite Seleksi dan tidak menambah film lain di luar itu.
Kini KFFI telah memilih dewan juri baru. Dewan juri baru itu terdiri dari anggota Komite Seleksi dan dua orang baru. Dua orang tersebut adalah Areng Widodo dan Alex Komang.
Rencananya setelah sebelumnya batal, nominasi FFI 2010 akan diumumkan Jumat (3/12/2010). Pengumuman tersebut digelar di acara 'DahSyat' pukul 09.00 WIB. Sedangkan malam puncak penganugerahannya dilangsungkan di Central Park Ballroom, Senin (6/12/2010).
(eny/mmu)