Ilhoon Eks BTOB Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Ilhoon Eks BTOB Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Delia Arnindita Larasati - detikHot
Kamis, 10 Jun 2021 17:03 WIB
Ilhoon
Foto: dok. Cube Entertainment
Jakarta -

Keputusan pengadilan terkait kasus narkoba Ilhoon eks BTOB akhirnya dibacakan. Ia divonis 2 tahun penjara.

Pada Kamis (10/6) sidang pembacaan vonis Jung Ilhoon digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda 133 juta Won (Rp 1,66 miliar) karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkoba.

Jung Ilhoon dipolisikan karena dicurigai membeli dan mengkonsumsi 826 gram marijuana dan menghabiskan sekitar 130 juta Won (Rp 1,6 miliar) di 161 kasus antara 5 Juli 2016 hingga 9 Januari 2019 bersama tujuh terdakwa lainnya. Berdasarkan jumlah kasus, tujuh terdakwa lainnya menerima hukuman bervariasi, antara 1 tahun 6 bulan hingga 2 tahun, dan hukuman percobaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para terdakwa berkomunikasi melalui dark web agar kejahatan mereka tak terdeteksi. Mereka menggunakan metode kriminal yang rumit seperti melakukan transaksi dengan bitcoin," ungkap pengadilan.

Ilhoon pun divonis paling banyak karena menurut pengadilan, ia dan terdakwa lainnya bernama Park melakukan tindak kriminal paling banyak. "Kedua terdakwa memainkan peran utama dalam kasus ini, dan melakukan tindakan kriminal paling banyak," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kabar tindak kriminal Ilhoon pertama kali diungkap oleh Channel A. Pihak kepolisian disebut memeriksa Ilhoon terkait konsumsi ganja setelah mendapatkan kesaksian dan memeriksa aktivitas rekening bank Ilhoon. Selain itu, komposisi obat yang dikonsumsinya juga diketahui melalui uji folikel rambut.

Kasus ini diteruskan ke kejaksaan pada Juli 2020. Dalam persidangan pertama, Ilhoon mengakui semua perbuatannya. Saat diberikan kesempatan berbicara, ia langsung meminta maaf atas apa yang ia lakukan.

"Saya dengan tulus akan bertobat. Saya minta maaf," ujarnya kala itu.

Kasus ini membuat Ilhoon memutuskan hengkang dari BTOB pada Desember 2020.




(dal/doc)

Hide Ads