Goo Hara meninggal dunia pada November 2019. Semenjak itu, pihak keluarga mempermasalahkan pembagian harta warisan sang mendiang.
Setahun berlalu, Pengadilan Gwangju akhirnya memberikan kepitusan terkait pembagian harta warisan Goo Hara yang diperkarakan oleh kakaknya, Goo Ho In. Pada Meret 2020, Goo Ho In membawa permasalahan ini ke pengadilan usai sang ibu mengklaim 50 persen pembagian harta warisan atas Goo Hara.
Goo Ho In menyebut sang ibunda tak pernah ada di sisi sang adik semasa hidupnya. Berdasarkan hukum Korea Selatan, jika seseorang meninggal dunia tanpa suami atau anak, maka orang tuanya lah yang berhak atas harta warisan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut keputusan pengadilan, warisan Goo Hara akan dibagi 60 persen untuk pihak ayah dan kakaknya. Sementara sang ibunda menerima 40 persen dari harta warisan Goo Hara.
Dijelaskan pihak pengadilan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti sang ayah yang membesarkan Goo Hara sendirian selama 12 tahun. Sementara sang ibunda tak pernah mengunjungi anak-anaknya untuk jangka waktu yang lama.
Sebelummya, Goo Ho In telah bekerjasama dengan Noh Jong Eon, sang pengacara, untuk mengubah undang-undang warisan yang dikenal dengan sebutan Undang-Undang Goo Hara. Tindakan tersebut bertujuan untuk membantu keluarga di masa depan, dan tak berhenti pada keluarga Goo Hara sendiri.
Dengan adanya UU Goo Hara, pihak pengadilan nantinya bisa memutuskan orang tua yang menelantarkan anaknya bisa sepenuhnya kehilangan hak waris. Namun karena kini undang-undang tersebut belum disahkan, maka pengadilan hanya bisa membagi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Ada kebutuhan mendesak untuk disahkan Undang-undang Goo Hara. Kami akan terus melakukan yang terbaik agar undang-undang ini bisa disahkan," tegasnya.
Noh Jong Eon menyebut pihak Goo Ho In berencana untuk melayangkan banding. Namun mereka masih akan meminta pendapat dari pihak keluarga.
(dal/nu2)