Terungkap Kontestan Produce 101 yang Jadi Korban Manipulasi Voting

Terungkap Kontestan Produce 101 yang Jadi Korban Manipulasi Voting

Delia Arnindita Larasati - detikHot
Rabu, 18 Nov 2020 13:04 WIB
Produce X 101
Foto: Produce X 101 (dok. Mnet)
Jakarta -

Sidang banding terkait kasus manipulasi voting seri Produce 101 digelar pada 18 November 2020. Dalam persidangan tersebut, terungkap nama-nama kontestan yang dieliminasi karena manipulasi tersebut.

Pihak pengadilan memutuskan untuk mengungkap nama-nama kontestan yang dieliminasi karena manipulasi voting agar bisa mendapatkan ganti rugi dari kerugian yang sudah mereka terima. Namun tak diungkap nama-nama kontestan yang diuntungkan terkait kasus ini karena dapat membahayakan para idola.

"Nama para trainee diungkap melalui pengadilan yang adil dapat menjadi titik awal bagi mereka untuk menerima kompensasi atas kerugian yang mereka alami," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut nama-nama kontestan yang tersingkir karena manipulasi voting:

1. Produce 101 (voting putaran pertama): Kim Su Hyun, Seo Hye Lin

ADVERTISEMENT

2. Produce 101 Musim ke-2 (voting putaran pertama): Seong Hyun Woo (A.M LIMITLESS)

3. Produce 101 Musim ke-2 (voting putaran keempat): Kang Dong Ho (Baekho NU'EST)

4. Produce 48 (voting putaran keempat): Lee Ga Eun, Han Cho Won

Peringkat akhir yang sebenarnya: Lee Ga Eun (5), Han Cho Won (6)

5. Produce X 101 (voting putaran pertama): Anzardi Timothee

6. Produce X 101 (voting putaran ketiga): Kim Kook Heon (B.O.Y), Lee Jin Woo (GHOST0)

7. Produce X 101 (voting putaran keempat): Koo Jung Mo (CRAVITY), Lee Jin Hyuk (UP10TION), Keum Dong Hyun

Peringkat akhir yang sebenarnya: Koo Jung Mo (6), Lee Jin Hyuk (7), Keum Dong Hyun (8)

Sebelumnya, produser Ahn Joon Young divonis penjara dua tahun beserta denda terkait kasus ini. Kepala produser Kim Yong Bum divonis hukuman penjara satu tahun delapan bulan.

Selain itu, asisten Lee dan lima perwakilan manajemen hiburan, yang sebelumnya divonis membayar denda, kini juga ikut mendapatkan hukuman penjara delapan bulan yang ditangguhkan selama dua tahun. Hasil dari sidang banding yang digelar 18 November, pihak pengadilan memutuskan untuk tetap mempertahankan hukuman tersebut.




(dal/doc)

Hide Ads