Diberitakan oleh Channel A News, petugas pajak belum lama ini mengirimkan tagihan kepada Daesung untuk membayar pajak gedung sebesar KRW 1,2 miliar (senilai Rp 14 miliar).
Di dalamnya termasuk pajak akuisisi, pajak properti, dan pajak daerah tambahan. Pajak tersebut dipungut karena petugas pajak menemukan bahwa Daesung menjalankan bisnis dewasa tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Daesung menegaskan sama sekali tak mengetahui bisnis apa pun yang terjadi di gedung tersebut. Sang musisi mengaku hanya membeli gedung dan tak mengecek siapa saja yang berbisnis di dalamnya.
Selain itu, Channel A juga melaporkan Daesung meminjam uang sebesar KRW 5 miliar dan menggunakan gedung tersebut sebagai jaminan. Ketika ia membeli gedung tersebut pada 2017, Daesung membelinya seharga KRW 31 miliar dengan pinjaman bank.
Diyakini Daesung mengambil pinjaman KRW 5 miliar untuk membayar pinjaman bank pada 2017. Sementara itu hingga kini masih belum ada komentar langsung dari Daesung terkait kabar ini.
(dal/nu2)