Hal tersebut diungkapkan oleh T.O.P melalui sebuah pernyataan yang dirilis belum lama ini. Pelantun hits 'Doom Dada' itu tak bisa berkata-kata kecuali permintaan maaf.
"Saya minta maaf atas apa yang sudah terjadi. Saya akan memikirkan kembali apa yang sudah saya lakukan. Satu hal yang bisa saya katakan kepada kalian semua adalah permintaan maaf. Selain itu, saya tak bisa berkata-kata lagi," ujarnya seperti dikutip dari Koreaboo, Kamis (20/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan persidangan, T.O.P pun divonis hukuman 2 tahun masa percobaan dan membayar denda sebesar KRW 12 ribu atau senilai Rp 142 ribu. Jika melanggar hukuman tersebut, sang rapper akan dipenjara selama 10 bulan.
Mengenai vonis tersebut, T.O.P memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
"Aku saat ini masih tidak punya rencana untuk mengajukan banding. Aku akan menghadapi vonis yang dilayangkan kepadaku oleh pihak pengadilan," pungkasnya.