Melalui pengacaranya, Noni P. Purwaningsih, Nuri memberikan penjelasannya. Sang pengacara sebelumnya sudah diberitahu kronologi kecelakaan yang menimpa vokalis band Shaden itu.
Saat kecelakaan tersebut, Nuri tengah bersama dua orang temannya. Mereka dari rumah Nuri menaiki mobil Honda Jazz, menuju Roti Bakar Edi untuk makan yang terletak di samping Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Noni, kliennya tidaklah salah karena ketika melewati perempatan dekat masjid Al Azhari, lampu lalu-lintas menyala hijau. Mobil Honda Jazz yang ditumpangi itu pun melaju dengan kecepatan 30 km/jam.
Sedangkan ambulance yang ditabrak mobil Nuri tersebut melaju dengan kencang. Noni menambahkan, seorang saksi mata membenarkan kalau ambulance memang menerobos lampu merah dan melaju cepat.
Nuri juga berujar kalau saat melintas, ambulance yang berisi pasien itu tidak menyalakan sirine, hanya lampunya saja. "Sumpah demi Allah, posisi mobilku dalam lampu hijau, dan mobil itu tidak menyalakan sirine, hanya lampu," tegasnya.
(/)











































