Kecelakaan tersebut terjadi Senin (2/6/2008) dini hari atau sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dikisahkan Nuri, ia dan dua orang temannya yang hendak makan ke Roti Bakar Edi, mengalami kecelakaan.
Saat mobil Honda Jazz yang ditumpanginya melintas di perempatan dan lampu sudah hijau, tiba-tiba dari arah berbeda lewat sebuah ambulance menerobos lampu merah. "Mobil ambulance itu muncul dengan cepat, akhirnya menabrak mobil kita," jelas Nuri saat menggelar jumpa pers di Jl. Gunawarman no.30, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2008) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
menambahkan kalau kliennya bukanlah orang yang mengendarai mobil Honda Jazz. Nuri berada di kursi penumpang saat kecelakaan terjadi.
Noni membenarkan kalau pasien yang berada di dalam mobil ambulance itu meninggal. Si pasien yang hendak cuci darah ke RSPP, meninggal saat tiba di rumah sakit.
"Meninggalnya korban bukan di tempat kejadian tetapi di rumah sakit. Yang bertanggungjawab adalah supir ambulance," tegas Noni.
Ia sangat memahami kalau ambulance memang punya hak menerobos lampu merah. Namun menurutnya tetap ada aturan yang harus dijalani dan diperhatikan.
Terakit kasus kecelakaan yang menimpa kliennya, menurut Noni, Nuri tidaklah bersalah karena mobil yang ditumpanginya tidak menerobos lampu merah. Mobil tersebut juga tidak ngebut.
(/)











































