"Mudah-mudahan persidangan dapat berjalan dengan adil dan tidak menyimpang," jelasnya usai sidang dengan agenda eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Depok, Senin (14/4/2008).
Eksepsi setebal 20 halaman dibacakan secara bergantian oleh enam pengacara Iyek, begitu sapaan akrab Ahmad Albar. Dalam eksepsinya, Iyek menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal ekstasi yang ditemukan di kamar mandi, menurut para pengacara Iyek, juga belum tentu milik klien mereka. "Kamar mandi itu digunakan secara bersama-sama oleh beberapa saksi, di antaranya Jenny Chandra alias Tjeje," ujar salah satu pengacara Iyek, Togar Manahan saat membacakan eksepsi.
Dalam sidang yang berlangsung selama 45 menit itu Iyek juga mengelak jika dikatakan menyembunyikan buronan polisi yaitu Tjeje. Ketika itu ia mau menerima Tjeje di rumahnya karena kasihan melihat perempuan tersebut datang dengan membawa bayi berusia tujuh bulan.
Iyek juga tak mau disebut bersekongkol karena membantu Tjeje mencari rumah kontrakan. Pada sahabatnya tersebut, Tjeje mengaku stres dan ingin menenangkan diri. Saat itu Tjeje tidak mengaku dirinya buron.
"Pokoknya semua dakwaan yang bukan sesuai dengan fakta kenapa harus dilimpahkan semua ke saya," tandas Iyek soal segala hal yang dituduhkan padanya.
Sidang Iyek selanjutnya akan dilanjutkan pada 21 April dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. (eny/eny)











































