"Tidak ada satu orangpun yang senang di penjara. Tapi saya juga tidak mau memfitnah atau menuduh kalau saya telah dijebak kita ikuti saja persidangan ini," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Depok Senin (7/4/2008).
Sidang perdana Iyek mengagendakan pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Iyek dengan dakwaan primer pasal 59 ayat 1, Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Vokalis God Bless itu dianggap menyimpang, memiliki dan mengusasi psikotropika golongan satu.
Menurut jaksa, saat dilakukan penggerebakan di rumah Iyek pada 26 November 2007, ditemukan tiga keping ekstasi, dua buah alat hisap, alumunium foil dan sedotan plastik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine sang rocker juga positif mengandung zat methapetamine.
Ketika ditanya pimpinan sidang yang juga Ketua PN Depok Zainuddin, Iyek sempat menjawab tidak mengerti. Ia kemudian berujar lagi kalau dirinya paham dengan dakwaan jaksa namun tidak mengerti isinya karena tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya merasa ada yang kurang dan ada yang dilebih-lebihkan," ujar Iyek yang akan menjelaskan apa yang kurang dan dilebih-lebihkan pada sidang berikutnya 14 April 2008.
Selain dakwaan primer di atas, Iyek juga mendapat dakwaan sekunder yaitu melindungi buronan polisi, Jenny. Mengenai hal itu, pria berambut kribo tersebut membantahnya.
"Saya sudah mengenal dia itu 10 tahun lalu, tapi hubungan saya dan dia hanya sebagai sahabat, tidak ada hubungan bisnis atau pekerjaan," tandas Iyek yang didampingi enam pengacara itu.
(eny/eny)











































