Kabar Sarah yang tengah hamil memang berhembus kencang di kalangan wartawan dan infotainment sejak beberapa minggu terakhir. Namun kebenaran isu tersebut belum terbukti kebenarannya. Baik Sarah maupun Ariel belum dapat dimintai konfirmasinya.
Menurut hukum Islam, seorang suami tidak dapat menjatuhkan talak kepada istrinya yang sedang berbadan dua. Sang suami harus menunggu istrinya melahirkan bayi yang dikandungnya. Kemudian suami baru dapat menjatuhkan talak cerai setelah menjalani masa iddah selama 4 bulan terhitung sejak sang jabang bayi lahir ke bumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruslan menambahkan bahwa sesuai hukum Islam gugatan Ariel dapat dibatalkan atau setidaknya ditunda hingga Sarah melahirkan dan menjalani masa iddah selama 4 bulan. Namun hukum perceraian di Indonesia tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai aturan tersebut.
"Makanya nanti biar Majelis yang menentukan soal itu," tegas Ruslan. (fjr/yla)











































