Jika Sarah Hamil, Gugatan Cerai Ariel Batal

Jika Sarah Hamil, Gugatan Cerai Ariel Batal

- detikHot
Jumat, 15 Feb 2008 12:04 WIB
Jika Sarah Hamil, Gugatan Cerai Ariel Batal
Jakarta - Ariel 'Peterpan' resmi menggugat cerai istrinya, Sarah Amalia, Rabu (13/2/2008) di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Namun gugatan Ariel tersebut dapat dibatalkan Pengadilan jika Sarah Amalia benar-benar terbukti hamil.

Kabar Sarah yang tengah hamil memang berhembus kencang di kalangan wartawan dan infotainment sejak beberapa minggu terakhir. Namun kebenaran isu tersebut belum terbukti kebenarannya. Baik Sarah maupun Ariel belum dapat dimintai konfirmasinya.

Menurut hukum Islam, seorang suami tidak dapat menjatuhkan talak kepada istrinya yang sedang berbadan dua. Sang suami harus menunggu istrinya melahirkan bayi yang dikandungnya. Kemudian suami baru dapat menjatuhkan talak cerai setelah menjalani masa iddah selama 4 bulan terhitung sejak sang jabang bayi lahir ke bumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal itu nanti biar Majelis yang menentukan ya. Tapi perlu diingat pihak penggugat (Ariel-red) juga harus hati-hati jika kondisi tergugat (Sarah-red) memang benar hamil, artinya harus ada tanggung jawab," jelas Ruslan Purnarisman, Panitera Muda Pengadilan Agama Jakarta Barat saat ditemui detikhot di kantornya di Jl. Rusun Flamboyan II/2, Jakarta Barat.

Ruslan menambahkan bahwa sesuai hukum Islam gugatan Ariel dapat dibatalkan atau setidaknya ditunda hingga Sarah melahirkan dan menjalani masa iddah selama 4 bulan. Namun hukum perceraian di Indonesia tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai aturan tersebut.

"Makanya nanti biar Majelis yang menentukan soal itu," tegas Ruslan. (fjr/yla)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads