Undangan tersebut disampaikan Gus Pur, wakil tim Republik Mimpi dalam jumpa pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1/2008). Kapolres dan Kasat Reskrim Tangerang, pihak yang menetapkan status tersangka pada JK, diminta ikut syuting pada 13 Januari 2008.
"Kami akan melanjutkan acara Republik mimpi jika kapolres serta kasat reskrirm polres tangerang berkenan datang dan menjelaskan secara komprehensif apa yang sesungguhnya terjadi," ujar Gus Pur.
Kedatangan tim Republik Mimpi ke gedung DPR, menurut Gus Pur juga demi mendapatkan keadilan. Salah satu anggota DPR yang memberi dukungan adalah Ketua Komisi III DPR/RI Trimedya Panjaitan.
Trimedya melihat yang dilakukan Polres Tangerang pada Jarwo terlalu terburu-buru dan sangat prematur. "Kita nggak tahu berapa saksi yang sudah diperiksa. Kami minta Kapolri memberikan atensi, kalau perlu Kapolres Tangerang diminta mempertanggungkawabkan dihadapan Kapolri," tegasnya.
Dalam jumpa pers tersebut tim 'Republik Mimpi' juga membawa sebuah bukti yang bisa meringankan Jarwo. Surat tersebut berisi pernyataan di atas materai antara Andar dan Rizki, dua orang yang diburu Polres Tangerang. Dalam surat pernyataan tersebut, Andar dan Rizki mengaku sebagai penanggungjawab dari uang Rp 200 juta yang kini justru ditimpakan pada Jarwo.
(eny/eny)











































