Sikap kooperatif ditunjukkan artis Sarwendah dalam menghadapi sengketa hukum dengan Ruben Onsu terkait gugatan wanprestasi. Melalui kuasa hukumnya, eks member girlband Cherrybelle itu berupaya membuka ruang perdamaian dengan menawarkan sejumlah kelonggaran terkait kewajiban cicilan di Bank BCA agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengatakan kliennya berharap masalah hukum yang tengah dihadapi bisa segera menemukan titik terang. Dengan begitu, Sarwendah dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari, bekerja, serta mengurus anak-anaknya dengan lebih tenang.
"Semua masalah juga sebenarnya Sarwendah tuh pengin cepat selesai. Ingin tenang. Dia bisa bekerja dengan tenang, mendidik anaknya dengan tenang, mengantar sekolah dengan tenang. Itu intinya. Makanya, satu-satu kita clear-kan, kita bereskan," kata Jaenudin di Sawangan, Depok, Jawa Barat, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatan wanprestasi tersebut, Jaenudin menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada perjanjian yang telah disepakati bersama dan tertuang dalam Akta Nomor 39. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar bagi Sarwendah untuk mempertahankan hak kepemilikan atas properti yang hingga kini masih berkaitan dengan kewajiban cicilan perbankan.
"Ya, pada prinsipnya fokusnya hanya satu. Sarwendah mempertahankan haknya yang telah diberikan, yang telah dibagi sesuai dalam Akta 39. Boleh dong? Itu kan punya dia. Sudah dibagi secara sah, ditandatangani bersama, disepakati bersama, dan diberikan bersama," jelasnya.
Jaenudin juga menyebut bahwa berdasarkan dokumen perjanjian dan komunikasi tertulis sebelumnya, Ruben Onsu memiliki komitmen untuk menanggung sisa cicilan rumah di Bank BCA. Meski demikian, pihak Sarwendah memilih untuk tetap membuka ruang negosiasi demi mencapai penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.
"Haknya Sarwendah masih menggantung di bank. RO (Ruben Onsu) sudah berjanji di Akta 39, di chat segala macam ada. Harusnya kan tidak perlu ribut. Justru di sini Sarwendah berusaha fleksibel. Tidak ngotot dan tidak memaksakan diri," ungkap Jaenudin.
Terkait kewajiban cicilan tersebut, Jaenudin menilai usulan keringanan yang diajukan pihak Sarwendah dapat menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan sengketa. Ia berharap tawaran tersebut dipertimbangkan dengan baik karena dinilai bisa mengurangi beban finansial yang harus ditanggung masing-masing pihak.
"Kalau dia komit dengan ucapannya bahwa tanggung jawab BCA itu adalah tanggung jawab para pihak, ini harusnya diambil. Ini win-win solution. Diskonnya besar sekali. Jangan justru dibagi Rp 6,4 miliar, Rp 6,4 miliar. Justru itu yang terbaik," tuturnya.
Lebih lanjut, Jaenudin menegaskan seluruh proses negosiasi tetap mengacu pada perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Menurutnya, perubahan terhadap isi perjanjian harus dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, misalnya melalui pembuatan adendum.
"Dalil apa pun di luar Akta 39 itu tidak terpakai. Kalau sudah ada perjanjian, argumentasi atau dalil hukum lain tidak bisa digunakan begitu saja untuk mengubahnya. Mengubah perjanjian pun harus berdasarkan kesepakatan bersama, misalnya dibuat adendum. Jadi, itu tidak bisa dilakukan sepihak," pungkasnya.
Sengketa dugaan wanprestasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1198. Gugatan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran cicilan rumah yang menurut pihak Sarwendah telah diatur dalam Akta Nomor 39.
Salah satu pokok persoalan dalam gugatan tersebut adalah kewajiban pembayaran cicilan rumah yang nilainya disebut mencapai kurang lebih Rp 13 miliar. Berdasarkan keterangan pihak Sarwendah, pembayaran cicilan oleh Ruben Onsu disebut tidak lagi berjalan sejak akhir 2025.
