Proses hukum sengketa wanprestasi antara artis Sarwendah dan Ruben Onsu terus bergulir serta memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, dengan tegas meluruskan kabar yang menyebut kliennya meminta sebuah vila sebagai syarat kesepakatan damai.
Jaenudin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat. Menurutnya, pembahasan mengenai vila masih sebatas usulan dalam proses mediasi dan belum mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Ya, itulah statement yang keliru. Tanggapan yang keliru itu perlu kita luruskan. Belum terjadi deal-dealan atau tawar-menawar. Dalam mediasi, sifatnya baru memberikan usulan dan belum dijawab," kata Jaenudin di Sawangan, Depok, Jawa Barat, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Sarwendah, lanjut Jaenudin, mengusulkan keringanan terkait kewajiban cicilan utang di Bank BCA yang mencapai Rp 12,4 miliar. Salah satu opsi yang disampaikan adalah pembagian kewajiban utang tersebut antara Ruben Onsu dan Sarwendah.
Selain itu, penyerahan vila seluas 300 meter persegi juga disebut sebagai opsi apabila Ruben mengalami kesulitan finansial atau tidak lagi sanggup memenuhi kewajiban pembayaran di kemudian hari.
"Artinya, outstanding atau kewajiban di BCA sebesar Rp 12,4 miliar itu dibagi dua. Benar, kan? Rp 6,4 miliar untuk RO (Ruben Onsu), Rp 6,4 miliar untuk SW (Sarwendah). Nah, saya juga katakan, kalau nanti RO mengalami kesulitan atau kendala keuangan, atau tidak sanggup lagi membayar, mungkin ada baiknya vila itu diserahkan kembali secara sukarela kepada SW sebagai bentuk tanggung jawab," jelasnya.
Menurut Jaenudin, usulan tersebut justru dimaksudkan untuk meringankan beban finansial pihak tergugat. Ia menilai nilai jual vila belum tentu cukup untuk menyelesaikan kewajiban utang dalam jumlah miliaran rupiah, terlebih jika properti tersebut sulit terjual.
"Harusnya happy dong? Harusnya untung dong? Itu sebuah penawaran terbaik. Karena vila itu dijual Rp 2 miliar pun belum tentu laku. Dengan begitu, kan, tidak harus membayar Rp 6 miliar. Itu yang terjadi!" ujarnya.
Jaenudin juga menyayangkan munculnya berbagai opini di media sosial yang menyebut Sarwendah memaksakan kehendak dengan menjadikan vila sebagai alat pembayaran utang. Ia menegaskan bahwa pihak bank tidak serta-merta menerima aset properti sebagai pengganti pelunasan kewajiban.
"Maksud alat bayar itu harus dipahami. BCA sebagai pihak yang menerima pembayaran juga tidak akan mau mengambil aset begitu saja sebagai pengganti. BCA maunya dibayarkan tunai sampai lunas. Tidak ada aset pengganti sebagai alat bayar," tegasnya.
Lebih lanjut, Jaenudin kembali menekankan bahwa seluruh hal yang disampaikan dalam proses mediasi tertutup tersebut masih berupa usulan, bukan syarat mutlak untuk berdamai ataupun mencabut gugatan wanprestasi yang sedang berjalan di pengadilan.
"Iya, yang beredar itu katanya syarat damai. Tidak ada! Syarat cabut laporan juga tidak ada. Jadi, itu usulan. Biasanya, usulan itu berada di bawah tuntutan atau petitum yang ada dalam gugatan," pungkas Jaenudin.
