Aktor Atalarik Syach mengadu ke Komisi III DPR RI terkait eksekusi tanah yang dia sebut sebagai miliknya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Atalarik menilai eksekusi tersebut cacat hukum karena turut menyasar lahan yang masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) aktif.
Aduan itu disampaikan Atalarik melalui tim kuasa hukumnya dari Nicolas Johan Kilikily and Partners dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (15/9/2026).
Kuasa hukum menyebut Atalarik membeli lahan di Kampung Kempong, Desa Pakansari, Cibinong, pada 2000-2003. Di atas lahan tersebut terdapat empat SHM aktif dan satu Akta Jual Beli (AJB) yang disebut tidak pernah dibatalkan pengadilan.
"Pertanyaan hukum kami bagaimana mungkin dari empat AJB yang dibatalkan dengan luas total 2.839 meter persegi, eksekusi dilakukan atas tanah seluas 7.350 meter persegi dan melibas SHM-SHM aktif milik klien kami yang tidak pernah menjadi objek perkara?" ujar kuasa hukum Atalarik, Nic Kilikily dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (15/9/2026).
Pihak Atalarik menyebut empat SHM aktif, yakni SHM 7144, 4475, 10376, dan 3683, ikut terdampak dalam eksekusi meski disebut tidak pernah dibatalkan pengadilan. Tak hanya itu, rumah milik kakak Atalarik, Vicitra Ihsanat, disebut ikut dirobohkan. Rumah tersebut berdiri berdasarkan AJB Nomor 886/2003 dan diklaim bukan bagian dari objek sengketa.
Kubu Atalarik juga mempersoalkan perbedaan luas lahan. Amar putusan menyebut 7.350 meter persegi, sedangkan hasil plotting BPN disebut mencatat 5.880 meter persegi. Kondisi itu dinilai membuat putusan semestinya berstatus non-executable.
Proses aanmaning juga dipersoalkan karena surat pemberitahuan disebut dikirim ke alamat lama Atalarik yang telah ditinggalkan sejak 2003. Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut membuat Atalarik kehilangan kesempatan mengajukan perlawanan (derden verzet).
Sementara itu Atalarik mengaku telah mengikuti proses hukum terkait sengketa tanah tersebut selama lebih dari 10 tahun. Dia menegaskan tidak pernah menggunakan statusnya sebagai figur publik untuk mendapatkan perlakuan khusus.
"Saya dinilai selebritis, saya berusaha tidak memanfaatkan sama sekali status saya sebagai public figure. Saya menjalani prosedural hukum sebagai warga negara Republik Indonesia selama 10 tahun lebih," ujar Atalarik.
Dia juga mengaku terpukul karena rumah saudaranya ikut dihancurkan dalam proses eksekusi. Apalagi ia merasa tidak pernah digugat.
"Melihat rumah yang dibangun pertama kali di situ hancur, yang sebenarnya saya tahu itu bukan titiknya karena ternyata itu rumah saudara saya yang punya anak tujuh sekarang ngontrak," ungkapnya.
"Yang perihnya lagi, saat eksekusi kemarin, SHM-SHM saya yang tidak pernah digugat atau tidak pernah dibatalkan ikut direbut, ikut diambil. Sekarang dikurung dengan pagar yang mereka bangun," lanjut Atalarik.
Atalarik juga mengaku tidak mengenal Dede Tasno yang menggugat atas lahan tersebut pada 2015.
"Saya tidak pernah mengenal yang namanya Dede Tasno, tidak pernah mendengar. Saya bahkan keluarga, bahkan orang kampung di sana tidak tahu yang namanya Dede Tasno," tegasnya.
Melalui pengaduan tersebut, kubu Atalarik meminta Komisi III DPR RI memanggil Ketua PN Cibinong, Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bogor, serta pihak pemohon eksekusi. Mereka juga meminta Mahkamah Agung melakukan eksaminasi perkara dan merekomendasikan agar putusan tersebut dinyatakan non-executable.
"Hukum harus menjadi panglima dan benteng terakhir bagi pencari keadilan. Jika sertifikat resmi negara yang diterbitkan oleh BPN dapat dieksekusi begitu saja tanpa prosedur pengadilan yang membatalkan, maka tidak ada lagi kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat Indonesia," tegas tim kuasa hukum Atalarik.
Persoalan bermula dari perkara perdata Nomor 162/Pdt.G/2015/PN Cbi yang diajukan Dede Tasno. Menurut kubu Atalarik, putusan perkara tersebut hanya membatalkan empat AJB dengan total luas 2.839 meter persegi. Namun, dalam amar putusan berikutnya disebutkan pengembalian tanah seluas 7.350 meter persegi. Eksekusi PN Cibinong kemudian berlangsung pada 15-16 Mei 2025.
Simak Video "Video: Alasan Calon Hakim Agung Nurnaningsih Usul Peradilan Khusus Agraria"
(pus/nu2)