Atalarik Syach Gugat Ulang Sengketa Tanah, Soroti Dugaan Pelanggaran Eksekusi

Atalarik Syach Gugat Ulang Sengketa Tanah, Soroti Dugaan Pelanggaran Eksekusi

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 01 Apr 2026 14:07 WIB
rumah atalarik syach
Atalarik Syach masih berkutat soal sengketa lahan. Foto: Febri/detikhot
Jakarta -

Kuasa hukum Atalarik Syach, Nicho Kilikily, mengungkapkan gugatan ulang perkara sengketa tanah yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Gugatan ini diajukan lantaran pihaknya menilai terjadi kejanggalan dalam proses eksekusi lahan yang dinilai melebihi putusan pengadilan.

"Kami menggugat ulang atas objek tanah di mana putusan pengadilan itu tidak pernah membatalkan sertifikat 1744 atas nama Atalarik Syach," kata Nicho Kilikily di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor pada Selasa (31/3/2026).

Ia menyoroti adanya kejanggalan terkait lima Akta Jual Beli (AJB) yang sempat disengketakan. Menurutnya, hanya satu AJB yang tidak dibatalkan, tapi menjadi dasar eksekusi oleh pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sangat melanggar aturan. Inilah yang kami keberatan. Kami gugat karena objek yang dieksekusi melebihi batas tanah yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Cibinong sendiri," menurutnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Nicho mengungkapkan adanya selisih antara luas lahan yang seharusnya dieksekusi dengan yang terjadi di lapangan.

"Yang harus dieksekusi hanya 2.000 lebih, tetapi yang dieksekusi itu 5.800. Nah, ini belum pernah terjadi di Indonesia. Makanya kami menduga ada dugaan, ada 'main mata' antara oknum hakim yang menyidangkan perkara ini maupun BPN dan juga dari pihak lawan kami," ujarnya.

Ia menambahkan, total luas tanah dalam sengketa mencapai lebih dari 7.000 meter persegi. Namun, menurutnya hak Atalarik yang seharusnya tidak terdampak putusan justru ikut tereksekusi.

"Haknya Bang Atalarik itu sekitar 4.000 lebih yang harusnya tidak diputuskan oleh pengadilan. Yang diputuskan itu hanya 2.000 lebih, tetapi yang dieksekusi melebihi yang diputuskan," ungkapnya.

"Ini yang kami keberatan, belum pernah terjadi di Indonesia. Ini baru satu-satunya terjadi di Pengadilan Negeri Cibinong ini. Makanya kami akan fokus di perkara ini, meminta keadilan sampai ke mana pun juga. Kami juga akan melapor kepada Komisi Yudisial termasuk Dewan Pengawas di Mahkamah Agung. Kami akan lakukan," tegas Nicho.

Sementara itu, Atalarik Syach mengaku telah melalui perjalanan panjang sejak awal gugatan pada 2015. Ia mengaku banyak belajar dari proses hukum yang dijalaninya.

"Alhamdulillah dari perjalanan saya dari 2015 mendapatkan gugatan hingga putusan sampai tadi Bang Nicko sampaikan, tentu saja mata saya semakin terbuka, banyak belajar. Dan saya minta juga semua warga negara Indonesia harus membela lahannya," ujar Atalarik.

"Saya jadi banyak belajar ternyata kasus saya sendiri itu bisa dibela sedemikian rupa. Jadi saya malah diperhatikan dari kacamata hukum yang sebenarnya. Nanti ada profesor juga bahwa enggak seharusnya saya diperlakukan seperti itu," lanjutnya.

Atalarik memohon sebagai warga negara Indonesia, masalah hukum seperti ini tidak diselewengkan. Dalam sidang perdana tersebut, Nicho menyebut agenda masih sebatas perkenalan pihak dan pemeriksaan legal standing, sementara pembuktian belum dimulai.

Dalam gugatan ini ada delapan pihak tergugat. Di samping itu Atalarik juga memperjuangkan sertifikat tanah.

"Jadi gini, kita menggugat ada delapan pihak, termasuk gugatan yang ada di gugatan 2015 kemarin karena itu harus ditarik ya sebagai pihak. Itu satu. Terus kedua, kita ini kan memperjuangkan sertifikatnya Bang Atalarik. Ada empat sertifikat yang tidak dibatalkan oleh putusan pengadilan, tapi terdampak pada saat eksekusi kemarin. Jadi ini yang kita perjuangkan," kata Sofyan kuasa hukum lainnya.



(fbr/pus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads