Bawas MA Respons Aduan Atalarik Syach, PN Cibinong Disebut Belum Jawab Substansi

Bawas MA Respons Aduan Atalarik Syach, PN Cibinong Disebut Belum Jawab Substansi

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 15 Sep 2026 14:02 WIB
Atalarik Syach dan pengacaranya
Atalarik Syach dan pengacaranya. Foto: Febri/detikhot
Jakarta -

Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) merespons aduan aktor Atalarik Syach terkait dugaan kejanggalan eksekusi tanah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Kepala Bawas MA Muh. Djauhar Setyadi mengatakan pihaknya telah menerima laporan Atalarik dengan nomor register 1266/BP/A/SIWAS/V/2024 pada 19 Mei 2024. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam penerbitan penetapan eksekusi.

Bawas MA kemudian meminta klarifikasi kepada PN Cibinong pada 25 Juni 2024. Namun, jawaban yang diterima pada 10 Juli 2024 dinilai belum menjawab pokok aduan.

"Kepala Badan Pengawasan berpendapat bahwa jawaban klarifikasi dari Ketua Pengadilan belum menjawab substansi pengaduan yang kita mintakan, sehingga perlu Bawas membentuk tim pemeriksa," ujar Djauhar dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (15/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Menurut Djauhar, pemeriksaan nantinya akan mendalami apakah pelaksanaan eksekusi telah sesuai ketentuan atau terdapat pelanggaran profesionalisme. Saat ini, laporan Atalarik masih masuk antrean pembentukan tim pemeriksa. Bawas MA menyebut terdapat 106 laporan yang memenuhi syarat dan masih menunggu pemeriksaan.

"Posisi pengaduan dari pelapor saat ini masih dalam antrean pembentukan tim pemeriksa dari Badan Pengawasan," katanya.

Djauhar menegaskan, Bawas MA tidak akan mencampuri substansi maupun putusan hakim. Pengawasan hanya diarahkan pada dugaan pelanggaran etik dan prosedur pelaksanaan eksekusi.

"Dapat saya pastikan tidak ada pengaduan yang telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tanpa ada ujungnya. Pasti ada ujungnya, apakah terbukti dan kemudian ada rekomendasi sanksi," tegasnya.

Sebelumnya, kubu Atalarik mengadu ke Komisi III DPR RI karena menduga menjadi korban mafia tanah. Mereka mempersoalkan eksekusi lahan seluas 7.350 meter persegi di Pekansari, Cibinong, yang disebut turut menyasar sejumlah SHM aktif dan bangunan milik pihak ketiga.



(fbr/wes)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads