Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan terdakwa Richard Lee, di Pengadilan Negeri Tangerang kembali menemui jalan buntu. Agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terpaksa ditunda lantaran tidak ada satu pun saksi yang hadir di persidangan.
Menanggapi absennya para saksi tersebut, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, melontarkan peringatan keras mengenai konsekuensi hukum bagi saksi yang memberikan keterangan tidak benar. Ia mensinyalir adanya ketakutan dari pihak saksi untuk hadir dan berbicara di bawah sumpah.
"Kami khawatirkan ini saksi ini tidak mau hadir, karena memang kalau saksi di atas sumpah itu ada ancaman pidana. Kalau dia berbohong diancam 7 tahun, kalau dia merugikan terdakwa diancam 9 tahun," kata Faizal Hafied saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.
Faizal Hafied menjelaskan dari daftar saksi yang ada, tiga orang di antaranya berhalangan hadir karena sedang menjalankan ibadah umrah. Namun, ia mempertanyakan alasan saksi lain yang disebut hanya berada di luar kota sehingga tidak bisa memenuhi panggilan persidangan.
"Untuk yang umrah tiga orang, kami pahami. Tapi untuk yang lain, ini yang menjadi pertanyaan kami," tuturnya.
Pihak Richard Lee menduga, ketidakhadiran ini dipicu adanya ketidaksinkronan keterangan antara saksi-saksi sebelumnya. Faizal Hafied menyebut, keterangan saksi berinisial E dan N dalam persidangan terdahulu saling bertolak belakang dan memicu keraguan.
"Jadi kami melihat di sini ada keraguan, kekhawatiran dari saksi karena di mana saksi sebelumnya itu ada yang tidak cocok. Kemarin ada saksi dengan inisial E dengan inisial N, ini saling tidak cocok. Maka kalau yang satu benar, yang satu akan dipidana 7 sampai 9 tahun penjara karena kebohongannya dalam kesaksian di pengadilan," terangnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Richard Lee mencurigai adanya upaya untuk menutupi kebenaran dalam perkara ini. Absennya saksi-saksi tersebut, dianggap sebagai bentuk kekhawatiran terhadap fakta-fakta yang akan terungkap di ruang sidang.
"Mungkin ini yang membuat saksi-saksi ini khawatir untuk hadir, karena ada fakta-fakta yang disembunyikan, ada kebenaran-kebenaran yang ditutupi," ujarnya.
Meski sidang ditunda, pihak Richard Lee mengaku sudah sangat siap menghadapi para saksi. Mereka telah menyusun daftar pertanyaan mendalam, untuk menguji konsistensi dan kebenaran keterangan yang akan disampaikan saksi JPU nantinya.
"Oleh karena itu, kami mengharapkan silakan hadir. Kita sudah siapkan 10 sampai 20 klaster pertanyaan untuk masing-masing saksi untuk membuka fakta-fakta hukum ini secara terang benderang. Jadi kami tunggu kehadirannya di Kamis pekan depan," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Dokter Samira atau yang akrab disapa Doktif, terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya. Setelah melalui proses penyidikan panjang dan berkas dinyatakan lengkap, Richard Lee kini harus menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang untuk membuktikan dakwaan yang dialamatkan kepadanya.
Simak Video "Video: Berkas Belum Rampung, Masa Penahanan Richard Lee Bakal Diperpanjang"
(ahs/wes)