Sidang gugatan perdata terkait insiden jatuhnya Lexi Valleno Havlenda, adik penyanyi Keisya Levronka, dari lantai 6 gedung Universitas Tarumanagara (Untar) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/7/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengagendakan proses mediasi selama 30 hari.
Gugatan diajukan keluarga, Lexi terhadap Universitas Tarumanagara dan Yayasan Tarumanegara. Gugatan ini dilayangkan, setelah Lexi mengalami kecelakaan saat mengikuti kegiatan organisasi di lingkungan kampus.
Pada sidang kali ini, pihak Universitas Tarumanagara dan Yayasan Tarumanegara hadir melalui kuasa hukum. Sebelumnya, dalam sidang perdana pada 1 Juli 2026, pihak tergugat tidak hadir sehingga majelis hakim kembali melayangkan panggilan untuk sidang kedua.
Kuasa hukum keluarga Lexi, Eclund Silaban, mengapresiasi kehadiran pihak tergugat dalam persidangan tersebut.
"Jadi hari ini kita agenda sidang kedua. Karena di sidang pertama tanggal 1 Juli itu tergugat tidak hadir, makanya dipanggil kembali 2 minggu, tepat pada hari ini sidang kedua. Dan kami juga mengapresiasi kalau tergugat itu dari Yayasan dan dari Universitas hadir pada hari ini," kata Eclund usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Setelah memeriksa legalitas kuasa hukum masing-masing pihak, majelis hakim mengarahkan perkara untuk memasuki tahap mediasi. Tahapan tersebut, merupakan prosedur yang wajib ditempuh dalam perkara perdata sebelum persidangan berlanjut ke pokok perkara.
"Kemudian, hari ini juga dijadwalkan sebagaimana proses perkara perdata, akan ada mediasi selama 30 hari. Kalau kami dari penggugat hari ini sebenarnya sudah siap untuk mediasi," ujar Eclund.
Meski begitu, mediasi belum dapat dilaksanakan pada hari yang sama. Menurut Eclund, pihak tergugat prinsipal belum hadir secara langsung sehingga proses mediasi dijadwalkan ulang.
"Cuma terkendala dari tergugat prinsipalnya belum bisa hadir pada hari ini. Jadi kemungkinan itu satu minggu lagi, tapi satu minggu juga tadi ada permintaan dari kuasa hukum, mereka minta untuk 2 minggu," jelasnya.
Eclund menambahkan, pihaknya kini menunggu jadwal mediasi yang akan ditetapkan pengadilan. Ia berharap proses tersebut dapat menghasilkan penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak.
"Yang penting kita mengapresiasi lah bahwa hari ini dari Yayasan, dari Universitas sudah menunjuk kuasa hukum untuk hadir. Harapannya kita ya di proses mediasi ini dapat hasil yang terbaik lah. Kita dikasih waktu dari pengadilan selama 30 hari, tadi juga Hakim menyampaikan kalau ada kemungkinan perdamaian akan bisa ditambahkan 30 hari seperti itu," pungkasnya.
Simak Video "Video: Keisya Levronka Cari Keadilan soal Adiknya Jatuh dari Lantai 6 Kampus"
(fbr/wes)