Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026), JPU menyatakan menolak seluruh poin keberatan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani terkait vonis kasus ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pihak JPU menegaskan seluruh proses hukum yang telah berjalan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, telah sesuai dengan prosedur dan fakta hukum yang ada. JPU menilai tidak ada alasan kuat yang mendasari permohonan PK tersebut karena tidak terdapat kekhilafan hakim dalam memutus perkara.
"Penuntut Umum tetap berpegang pada fakta dan analisa yang telah diuji dan dipertimbangkan, baik dalam surat dakwaan, surat tuntutan, maupun putusan Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi sebagai dasar acuan utama," kata JPU dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, JPU melontarkan pernyataan tajam mengenai kualitas memori PK yang diajukan oleh tim hukum Nikita Mirzani. Menurutnya, dalil-dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon dianggap hanya sekadar upaya untuk memutarbalikkan fakta demi melepaskan diri dari jeratan hukum yang sudah berkekuatan tetap.
"Termohon Peninjauan Kembali menilai adanya ketidakpahaman atau 'buta hukum' dari pihak yang mewakili Terpidana dalam mengajukan permohonan ini. Permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (5) dan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujar JPU.
Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan sebelumnya, JPU tetap meyakini Nikita Mirzani bersalah atas dua tindak pidana sekaligus. Selain pelanggaran UU ITE terkait pendistribusian informasi elektronik yang bermuatan ancaman pencemaran nama baik, aktris berusia 40 tahun itu juga juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang.
"Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ucap JPU.
JPU meminta Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang menguatkan putusan kasasi. Jaksa berharap agar hukuman terhadap Nikita Mirzani tetap dijalankan sesuai dengan hasil putusan tingkat kasasi.
"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Advokat Pemohon/Terpidana Nikita Mirzani dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3144 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Maret 2026 atas nama Terpidana Nikita Mirzani," pungkasnya.
Di sisi lain, Usman Lawara selaku kuasa hukum Nikita Mirzani merespons santai. Menurutnya, sikap jaksa yang meminta hakim untuk menolak PK adalah sesuatu yang sudah bisa diprediksi dan merupakan bagian dari prosedur standar dalam persidangan.
"Hal yang disampaikan Jaksa itu adalah hal yang normatif, wajar ya. Ketika Jaksa menyampaikan menolak permohonan PK itu adalah sesuatu yang wajar dan tidak ada masalah di situ. Tapi yang menjadi persoalan, dia mengatakan Nikita Mirzani terbukti TPPU-nya, padahal di amar putusan sebelumnya dikatakan tidak terbukti," ujar Usman Lawara.
Kasus ini bermula dari laporan pengusaha sekaligus kecantikan dokter Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan dan pencucian uang. Nikita Mirzani dituduh mengancam akan menyebarkan ulasan negatif terkait produk milik pelapor dan meminta uang senilai Rp 4 miliar.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas pelanggaran UU ITE namun dinyatakan tidak terbukti melakukan TPPU. Hukuman tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 6 tahun penjara setelah hakim banding menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Upaya kasasi yang diajukan Nikita Mirzani ke Mahkamah Agung ditolak pada Maret 2026, yang membuat vonis 6 tahun tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah). Saat ini, melalui memori PK, Nikita Mirzani berupaya membuktikan adanya kekhilafan hakim dan pertentangan putusan dengan perkara asistennya, Mail Syahputra, yang divonis bebas dari dakwaan TPPU dalam rangkaian peristiwa yang sama.











































