Penyanyi Syahravi buka suara terkait polemik hukum yang menyeret namanya, dalam sengketa hak cipta lagu Di Antara Kata milik Fariz RM. Syahravi menegaskan keterlibatannya dalam proyek tersebut semata-mata berdasarkan kontrak kerja profesional dengan produser berinisial SN, bukan secara langsung dengan Fariz RM.
Syahravi menjelaskan awal mula keterlibatannya bermula pada 2024. Saat itu dirinya menerima tawaran dari SN untuk berpartisipasi dalam album tribute bertajuk 45 Tahun Berkarier Fariz RM. Dalam proyek itu, perusahaan milik SN bertindak sebagai pemrakarsa sekaligus pengelola proyek.
"Saya dapat penawaran dari Bapak SN untuk turut andil dalam sebuah proyek album. Proyek albumnya itu album tribute Fariz RM, 45 Tahun Berkarier. Mungkin Mas-mas atau Mbak ada yang datang ke acara launching-nya, press conference-nya waktu itu di Gedung CIMB," kata Syahravi di Kantor kuasa hukum Elza Syarief, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahravi mengatakan seluruh proses yang dijalaninya, mulai dari rekaman hingga membawakan lagu tersebut, telah diatur dalam kontrak kerja dengan perusahaan milik SN. Oleh karena itu, ia merasa telah menjalankan seluruh kewajibannya sesuai kesepakatan.
"Jadi semua yang saya kerjakan di proyek ini, ada kontrak kerjanya. Semua yang saya lakukan, termasuk ketika membawakan lagunya itu ada di dalam kontrak kerja saya dengan Pak SN," ujarnya.
Namun, ketika muncul perselisihan antara Fariz RM dan SN, Syahravi mengaku ikut terseret dalam persoalan tersebut hingga menerima somasi.
Melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, pihak Syahravi mengaku telah meminta penjelasan kepada SN terkait tanggung jawab atas polemik tersebut. Menurutnya, SN menyatakan akan bertanggung jawab terhadap persoalan yang muncul.
"Dan kami juga waktu mendapat somasi dari lawyer-nya RM, kami mengundang Pak SN, 'Ini gimana, ini ada tanggung jawabnya?' Terus Pak SN mengatakan bahwa ini tanggung jawab saya, bukan tanggung jawab kita," tutur Syahravi.
Lebih lanjut, Syahravi menyebut hak atas master rekaman lagu tersebut berada di bawah perusahaan milik SN. Karena itu, ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menarik lagu dari berbagai platform digital secara sepihak.
"Pemilik master-nya itu waktu itu memang salah satunya Pak SN, maksudnya perusahaannya Pak SN," katanya.
Sebagai informasi, Fariz RM sebelumnya melaporkan Syahravi ke Polda Metro Jaya pada Juli 2025 terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Di Antara Kata. Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir.
(fbr/aay)










































