Syahravi Gak Terima Dituduh Langgar Etika, Laporkan Balik Fariz RM ke Polda

Syahravi Gak Terima Dituduh Langgar Etika, Laporkan Balik Fariz RM ke Polda

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 29 Jun 2026 18:34 WIB
Syahravi
Foto: Syahravi
Jakarta -

Penyanyi sekaligus pesinetron muda Syahravi resmi mengambil langkah hukum terkait polemik lagu Diantara Kata. Ia melaporkan balik musisi senior Fariz RM ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, setelah sebelumnya dirinya dilaporkan Fariz RM lantaran menyanyikan lagu tersebut tanpa izin dan dituding melanggar hak cipta.

Kuasa hukum Syahravi, Elza Syarief, mengatakan pihaknya keberatan dengan tuduhan yang telah menyebar di ruang publik dan media sosial. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan pihak lawan telah merugikan reputasi kliennya sebagai musisi.

"Sangat keberatan ya dengan kata-kata menyebut nama lengkap dan dengan hal-hal yang seolah-olah tidak punya etika dan segalanya. Berarti kan pencemaran nama baik, di mana klien kami itu sudah membuat image yang positif untuk hasil karyanya," kata Elza di kantornya di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elza menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum Syahravi pada pertengahan Juni 2026. Ia menegaskan bahwa persoalan utama seharusnya tidak diarahkan kepada Syahravi, melainkan kepada pihak produser berinisial SN yang disebut memprakarsai proyek tribute album tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada tanggal 23 Juni 2026 korban melihat pemberitaan bahwa namanya dicatut oleh RM yang menyebutkan namanya langsung tanpa ada singkatan inisial, terkait aransemen lagu Diantara Kata, padahal korban ditawarkan proyek membawakan lagu milik RM oleh SN," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, pihak Syahravi juga menggunakan pasal berlapis terkait dugaan pencemaran nama baik. Mereka berharap proses hukum dapat segera berjalan agar persoalan ini mendapat kejelasan.

"Pasalnya pencemaran nama baik, yaitu Pasal 310 Undang-Undang 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 434 KUHP," kata Elza.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai konflik yang terjadi seharusnya tidak menyeret musisi muda yang tidak terlibat langsung dalam sengketa utama antara Fariz RM dan produser SN.

"Dia bermasalah dengan SN, kenapa yang ditembak klien kami yang secara santun, secara... sesama pencipta lagu saling menghormati. Kenapa ini tidak menghormati, padahal sebetulnya tujuannya kepada orang lain, kenapa baru pencipta lagu yang muda yang harusnya kita... kita dukung, kita support supaya lebih berkembang," pungkas Elza.

(fbr/aay)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads