Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan terdakwa Richard Lee, digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Doktif selaku pihak pelapor, hadir di lokasi namun tidak dapat mengikuti jalannya persidangan hingga selesai dikarenakan harus segera bertolak ke luar negeri untuk urusan pekerjaan. Meskipun tidak sempat bertemu langsung dengan Richard Lee di ruang sidang, ia menitipkan pesan.
Doktif menegaskan, telah menyiapkan sejumlah fakta baru yang diklaim belum pernah diungkap oleh penyidik selama proses di kepolisian. Ia meminta Richard Lee, untuk bersiap menghadapi bukti-bukti yang akan dibongkar pada agenda persidangan selanjutnya.
"Silakan menikmati proses persidangan ya, sampaikan bukti-buktinya dan siapkan diri kamu untuk berhadapan dengan Doktif ya, karena Doktif juga punya fakta-fakta baru yang akan Doktif buka di persidangan. Ada fakta-fakta baru yang akan kita bongkar di persidangan," kata Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (18/6/2026).
Persidangan ini merupakan, buntut dari laporan Doktif terhadap Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
Perselisihan bermula ketika Doktif, melakukan review serta uji laboratorium mandiri terhadap produk yang dipasarkan oleh klinik kecantikan Richard Lee.
Doktif menuding, hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan klaim pemasaran dan standar keamanan konsumen.
Di sisi lain, Richard Lee sempat melakukan pembelaan dan mengklaim adanya upaya kriminalisasi serta persaingan bisnis yang tidak sehat.
Setelah melalui proses penyidikan yang panjang di Polda Metro Jaya, berkas perkara dinyatakan lengkap hingga akhirnya perkara Richard Lee disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Simak Video "Video Doktif Kritik Pernyataan Pengacara Richard Lee soal Produk DRL"
(ahs/wes)