3 Bulan Di Polres, Gogon Akhirnya Dipindahkan

3 Bulan Di Polres, Gogon Akhirnya Dipindahkan

- detikHot
Kamis, 15 Nov 2007 12:17 WIB
Jakarta - Gogon yang tertangkap akibat menggunakan sabu-sabu 21 Agustus 2007 lalu akhirnya resmi dipindahkan. Ia akan dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Jumat (16/11/2007). Pelawak dengan rambut jambul itu 'menginap' di tahanan Polres Tangerang selama lebih dari 3 bulan."Besok pagi, sekitar jam 8 atau jam 9 pagi, Mas Gogon akan dipindahkan ke Kejaksaan," jelas Kasat Narkoba Polres Tangerang, Kompol Mery Solrury ketika dihubungi detikhot, Kamis (15/11/2007).Menurut Mery lambatnya pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan karena sebelumnya Gogon menolak didampingi oleh kuasa hukum. Padahal seluruh berkas penyidikan telah rampung sejak awal Oktober 2007. "Lama di Polres karena Mas Gogon menolak pakai pengacara, tapi kemarin, Kejaksaan memberikan kabar kalau Mas Gogon sudah ada pengcaranya," ujar Mery.Mery menambahkan bahwa Gogon akan dikenakan pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Dia dikenakan hanya sebagai pemakai, tapi biasanya nggak sampai 5 tahun," tandasnya.Sedangkan teman perempuan Gogon, TH, telah mendekam di LP Wanita Tangerang. Perempuan yang sempat cek-cok dengan Gogon sebelum keduanya dibekuk polisi telah dititipkan Polres Tangerang sejak awal penyidikan kasus itu. (fjr/eny)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads