Sejumlah influencer Tanah Air dipanggil ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan yang dilakukan Hanania Travel. Keanu salah satu yang diperiksa pada Senin (8/6/2026).
Keanu diperiksa sebagai saksi setelah ikut mempromosikan paket umrah Hanania Travel. Saat ditemui awak media, dia mengaku dicecar 25 pertanyaan termasuk soal kronologi kerjasamanya dengan travel yang bermasalah.
"(Pertanyaan sebanyak) 25. (Ditanyai) kenal di mana, terus awal kerja samanya gimana, kontraknya seperti apa. Aku jelasin di dalam bahwa aku dalam kerja sama, sama Hanania itu aku enggak menerima uang endorse-an sama sekali. Aku tuh kerja samanya barter," ujar Keanu di Mapolda Metro Jaya, dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keanu juga datang membawa barang bukti. Salah satunya rekening koran yang menunjukkan tidak ada aliran dana dari Hanania.
Dia juga mengaku kaget dengan kasus ini. Apalagi karena kesan yang diberikan Hanania Travel kepada para jamaah yang menggunakan jasa mereka selalu baik.
"Aku juga bawa rekening koran aku periode bulan aku berangkat, yaitu 2 tahun yang lalu, bulan Agustus, dan 1 bulan sebelumnya, 1 bulan setelahnya, bahwa aku enggak menerima aliran dana apa pun dari Hanania Group," tegasnya.
"Kaget, kaget, kaget, aku sedih, aku syok. Karena kan setelah aku berangkat itu, kan ada selang 2 tahun. Aku tuh suka diundang ke ini, dia ada reuni akbar. Jadi orang yang berangkat sama dia tuh dia ada reuni, untuk menjaga silaturahmi," lanjut Keanu.
Keanu menyampaikan akan selalu kooperatif. Dia juga menyatakan mendukung upaya polisi dalam mengusut tuntas dugaan penipuan Hanania.
Selain itu dua juga menyampaikan rasa prihatin terhadap korban penipuan. Berharap mereka semua dapat keadilan.
Dilansir dari detikNews, Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah. Farhan, yang merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, kini resmi ditahan.
"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).
Ahmad Syah Farhan dijerat pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Budi mengatakan pihaknya menerima dua laporan terkait Hanania ini. Korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang dengan kerugian senilai total Rp 12,14 miliar.
(aay/pus)










































