Richard Lee Jalani Karantina 2 Pekan Jelang Sidang

Richard Lee Jalani Karantina 2 Pekan Jelang Sidang

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 08 Jun 2026 13:05 WIB
Richard Lee (dok istimewa)
Foto: Richard Lee (dok istimewa)
Jakarta -

Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, kini menjalani masa penahanan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Saat ini, Richard Lee masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, mengungkapkan Richard Lee datang didampingi tim kuasa hukumnya saat proses pelimpahan tahap II pada Jumat (5/6/2026).

"Ada dua penasihat hukum yang mendampingi," kata Made di Kejari Kota Tangerang, Senin (8/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Usai proses pelimpahan tersangka dan barang bukti, Richard Lee, langsung dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang. Hal itu untuk menjalani masa penahanan sambil menunggu proses persidangan.

"Kondisinya keadaan sehat. Sebelum kita titipkan pun kita cek dokter kesehatannya. Jadi, karena dinyatakan sehat sehingga kita berani menitipkan di Lapas Pemuda," ujarnya.

Menurut Made, selama proses pelimpahan maupun penahanan awal, Richard Lee bersikap kooperatif. Richard juga tidak mengajukan permintaan khusus kepada pihak kejaksaan.

Made juga menyebut, tidak ada anggota keluarga yang mendampingi Richard Lee saat proses pelimpahan dilakukan.

Saat ditanya apakah istri Richard Lee turut hadir, Made mengatakan pihaknya tidak melihat adanya keluarga yang ikut mendampingi.

"Tidak ada, tidak kami lihat ada keluarganya. Hanya didampingi dengan penasihat hukum saja," tambahnya.

Lebih lanjut, Made memastikan Richard Lee tidak mendapatkan perlakuan khusus selama menjalani masa penahanan di Lapas Pemuda Tangerang.

"Tidak ada kekhususan, tidak ada spesial. Semua sama. Di mata hukum semua sama," tegasnya.

Namun untuk sementara waktu, Richard Lee masih ditempatkan dalam masa karantina sebagai bagian dari proses adaptasi di lingkungan lapas.

"Kalau di sini masih dalam tahap karantina. Jadi selnya pun khusus dia. Jadi untuk beradaptasi di sel tersebut mungkin kurang lebih sekitar 10 atau 15 orang di dalam satu sel tersebut," jelas Made.

Selama menjalani masa karantina, Richard Lee juga tidak diperkenankan menerima kunjungan, baik dari keluarga maupun penasihat hukumnya.

"Jadi selama dua minggu ke depan itu dikarantinakan. Jadi istilahnya karantina itu melakukan pengenalan lingkungan di Lapas tersebut," katanya.

Saat dikonfirmasi mengenai durasi karantina tersebut, Made menegaskan masa pengenalan lingkungan berlangsung selama dua pekan.

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan dokter kecantikan Amira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Dalam laporannya, Richard Lee diduga melakukan klaim berlebihan (overclaim) terhadap sejumlah produk skincare miliknya. Selain itu, ia juga dilaporkan terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal yang dinilai dapat merugikan dan menyesatkan konsumen.

Diketahui, Richard Lee telah dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini jaksa penuntut umum masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang untuk membawa perkara tersebut ke meja hijau.




(fbr/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads