Richard Lee diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh pengusaha skincare Heni Sagara pada Rabu, (29/4/2026). Namun, kuasa hukum Richard Lee menyoroti sikap Doktif yang ikut menyatroni Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan terhadap Richard Lee dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat di Polda Metro Jaya. Hal itu dikarenakan Richard tengah menjalani proses hukum lain.
Sebelumnya, Richard dilaporkan Heni Sagara ke Polda Jawa Barat atas dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan soal mafia skincare disegel BPOM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hingga kini pemeriksaan terhadap Richard belum terlaksana. Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi sebelum kliennya memberikan keterangan.
"Pemeriksaan hari ini kami masih koordinasi dulu karena klien kami kan untuk memberikan keterangan harus dalam situasi yang nyaman ya," kata Abdul di Polda Metro Jaya, Rabu (29/4/2026).
Abdul menilai situasi di lokasi pemeriksaan kurang kondusif, salah satunya karena kehadiran Doktif yang disebut berada di depan ruang tahanan (Tahti).
"Kalau dengan cara-cara Doktif di depan Tahti kayak begitu, ya bagi kami itu kan mengganggu ya. Dia harus memberikan kepercayaan, ini sudah ditangani oleh penyidik," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan penyidik dari Polda Jawa Barat telah hadir untuk melakukan pemeriksaan. Namun, situasi yang dinilai tidak nyaman membuat proses tersebut belum berjalan.
"Penyidik dari Polda Jabar juga sudah datang karena dia (Doktif) berdiri di depan Tahti itu, ya orang jadi ini juga kan, jadi ya gak nyamanlah pasti," tambahnya.
Lebih lanjut, Abdul menyinggung pola tindakan Doktif yang kerap datang dan membuat konten di lokasi.
"Kalau tiap hari dia datang ke sini, ya kami juga akan pasti menyesuaikan pola dan cara kita menyesuaikan dengan cara dia," katanya.
Ia juga menyebut Doktif saat ini berstatus tersangka dalam perkara lain di wilayah Jakarta Selatan.
"Pertama, dia juga kan jadi tersangka di kasus yang di Selatan, yang hari ini kalau gak salah itu sudah P19. Nanti kita lihat aja," ucap Abdul.
Meski demikian, Abdul mengakui tidak melarang siapa pun untuk datang ke Polda Metro Jaya. Namun, ia menilai aktivitas pembuatan konten di lokasi dapat mengganggu proses hukum.
"Memang gak ada larangan, datang. Ya cuma kan kalau datang begitu terus, ya orang jadi enggak nyaman. Nanti dia bikin video, dia bikin konten lagi, itu mengganggu kenyamanan orang," tuturnya.
Ia bahkan menilai tindakan tersebut terkesan hanya untuk mencari perhatian.
"Kalau dengan datang bikin konten, bikin video, ya kita tahulah ini untuk pansos, untuk konten," ujarnya.
"Iya, saya akhirnya kan dari pagi sampai siang itu belum terjadi pemeriksaan," kata Abdul.
Abdul berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan kepada penyidik.
"Kalau dia mau perkara ini cepat, ya dia harus mendukung penyidik untuk tidak melakukan cara-cara seperti itu. Kalau mau menghargai dan mempercayai proses hukum, due process of law, ya serahkan saja mekanisme itu ke penyidik Polda Jabar," pungkasnya.
(fbr/pus)











































