Perseteruan dokter Samira Farahnaz alias Doktif (Dokter Detektif) dan Richard Lee, tampaknya bakal berlangsung panjang.
Meski sempat mengalami kerugian besar lantaran akun media sosialnya disita selama berbulan-bulan usai ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Richard Lee, Doktif menegaskan, untuk terus melanjutkan proses hukum di Polda Metro Jaya.
Di tengah bergulirnya kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, muncul isu adanya upaya tawar-menawar. Kabarnya, pihak lawan mencoba memanfaatkan situasi penyitaan akun Doktif agar sang dokter detektif mau melunak. Namun, Doktif dengan tegas menolak mentah-mentah kemungkinan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini, penyitaan akun Doktif yang dilakukan di Polres Jakarta Selatan itu bisa dijadikan bargaining atau tawar-menawar agar Doktif bisa mencabut laporan Doktif di Polda Metro Jaya," kata Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (7/4/2026).
Bagi Doktif, kehilangan akses ke akun media sosial bukanlah masalah besar jika dibandingkan dengan keadilan bagi masyarakat. Ia mengaku, sudah mengikhlaskan akun lamanya demi membongkar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Richard Lee.
"Doktif relakan sebenarnya kemarin itu hampir 9 bulan akunnya Doktif yang besar itu disita, silakan. Tetapi sekarang, saatnya harusnya akun saudara tersangka DRL dan YouTube dari tersangka DRL harusnya dilakukan penyitaan," tegasnya.
Ketegasan Doktif ini, sekaligus mematahkan harapan pihak lawan yang diduga berharap kasus ini berakhir dengan perdamaian. Dengan nada bicara yang berapi-api, Doktif memastikan proses hukum harus tetap berjalan sampai meja hijau.
"Sampai detik ini, Doktif tekankan bahwa pelaporan Doktif kepada tersangka DRL untuk kasus Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen tidak akan pernah Doktif cabut," tegasnya lagi.
Perseteruan ini bermula dari, aksi Doktif yang secara konsisten melakukan uji laboratorium terhadap berbagai produk skincare, termasuk milik perusahaan Richard Lee.
Hasil uji lab tersebut mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian konten produk yang dianggap menipu konsumen. Richard Lee kemudian melaporkan Doktif, atas dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan, yang menyebabkan akun utama Doktif disita oleh kepolisian selama 9 bulan.
Sebagai serangan balik, Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya dengan pasal terkait UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan Richard Lee telah menyandang status sebagai tersangka serta tengah ditahan.
(ahs/wes)











































