Proses hukum terhadap tersangka Richard Lee, atas laporan Dokter Detektif (Doktif) soal dugaan pencemaran nama baik kembali mengalami hambatan.
Penundaan pemeriksaan ini terjadi setelah, Richard Lee, mendadak melakukan pergantian tim kuasa hukum di tengah berjalannya penyidikan yang kini sudah naik ke tahap sidik.
Dokter Detektif mengungkapkan rasa herannya, terhadap sikap dokter kecantikan itu yang seolah-olah sengaja memperlambat proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hari ini, seharusnya ada jadwal pemeriksaan terhadap saudara tersangka DRL dari penyidik Polres Jakarta Selatan. Tetapi ternyata ada perubahan lawyer. DRL tidak ingin memberikan pernyataan kembali karena lawyer-nya berganti," kata Dokter Detektif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).
Keterlambatan ini dinilai, dokter bernama asli Samira Farahnaz itu, sebagai tindakan menunda-nunda pemeriksaan sudah menjadi ciri khas Richard Lee yang sejak awal kasus ini bergulir.
"Iya, kan Doktif kan sudah hafal ya, dia itu memang karakternya memang gitu. Jadi kalau misalnya bisa ditunda, kalau misalnya bisa dipersulit kenapa harus dipermudah? Karakter dia memang seperti itu," tegasnya.
Meski pihak tersangka kerap melakukan upaya untuk menunda proses, Doktif meyakini pada akhirnya proses hukum akan tetap berjalan hingga tuntas.
"Jadi ya, toh ujung-ujungnya juga kena kan? Seperti yang dulu kan, dia tidak ditahan, selalu mangkir, akhirnya tidak lepas, tetapi kan ujungnya akhirnya ditahan juga," ucap Doktif.
Saat ini, laporan yang dilayangkan oleh Doktif sedang dalam pemeriksaan mendalam oleh tim Kejaksaan.
"Tetapi sampai sekarang masih diperiksa ya, laporannya Doktif oleh tim dari Kejaksaan, seperti itu," pungkasnya.
(ahs/wes)











































