Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) melontarkan dugaan adanya praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di balikgemerlapnya industri kecantikan Tanah Air. Tidak main-main, sosok yang populer karena aksi bongkar hasil laboratorium produk skincare ini menyebut bisnis perawatan kulit kini diduga telah disalahgunakan sebagai alat untuk memutar uang hasil kejahatan.
Doktif mengungkapkan telah melayangkan permohonan resmi kepada pihak kepolisian untuk mendalami unsur pencucian uang tersebut. Ia mengaku sudah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik agar kasus ini dikembangkan lebih jauh.
"Untuk pasal TPPU juga Doktif juga meminta kepada penyidik karena suratnya juga sudah diterima kepada Pak Kapolda dan Pak Dir untuk bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut. Karena bukti-buktinya sudah sangat jelas, Doktif sudah memberikan bukti-buktinya kepada penyidik," kata Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah ini diambil karena ia melihat adanya kejanggalan dalam perputaran modal di beberapa brand skincare besar. Doktif mensinyalir keuntungan fantastis yang dipamerkan oleh oknum-oknum di industri ini bukan sepenuhnya berasal dari hasil penjualan produk, melainkan ada indikasi penempatan dana dari aktivitas ilegal.
"Dugaan TPPU-nya ini sudah mengarah ke bisnis skincare. Jadi bisnis skincare ini digunakan sebagai salah satu lahan untuk tindak pidana pencucian uang. Dugaannya Doktif seperti itu," tegasnya.
Pernyataan ini semakin memanas ketika ia menyebut dugaan praktik lancung tersebut tidak hanya menyeret satu nama. Ia mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas yang melibatkan para pemain besar di industri kecantikan Indonesia, yang selama ini terlihat sukses secara instan di mata publik.
"Dan tidak cuma di kasus tersangka DRL (dokter Richard Lee), ini melebar ke beberapa owner-owner skincare besar," beber Doktif.
Menyadari tuduhannya menyasar figur-figur kuat dengan modal besar, Dokter Detektif mengaku tengah mencari perlindungan hukum. Ia menggandeng anggota DPR RI Komisi III, Rieke Diah Pitaloka, untuk berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena ancaman yang mengintai dirinya diprediksi akan sangat masif.
"Doktif bersama Teh Rieke akan meminta perlindungan dari LPSK karena untuk membongkar TPPU ini risikonya sangat besar. Tapi tetap Doktif memohon teman-teman masyarakat Indonesia untuk membantu Doktif mengungkap ini karena ini sangat besar kerusakannya ke masyarakat," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari Doktif yang viral di media sosial karena sering melakukan uji laboratorium mandiri terhadap produk-produk skincare populer. Doktif berfokus pada pembuktian klaim kandungan bahan aktif (overclaim) yang dinilai membohongi konsumen.
Seiring berjalannya waktu, perseteruan ini meluas menjadi ranah hukum. Doktif terlibat saling lapor dengan beberapa pemilik merek skincare dan dokter kecantikan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Kasus ini semakin berkembang ke isu mafia skincare yang diduga melibatkan penyalahgunaan produk etiket biru (obat keras yang dijual bebas) hingga dugaan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dana besar. Hingga kini, beberapa laporan terkait masalah ini telah masuk ke tahap penyidikan di Kepolisian.
(ahs/mau)











































