Kata Doktif Pastikan Richard Lee Gak Kebal Hukum

Kata Doktif Pastikan Richard Lee Gak Kebal Hukum

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 31 Mar 2026 11:25 WIB
Doktif di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026).
Doktif memastikan Richard Lee gak kebal hukum dan gak dapat keistimewaan di penjara. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Dokter kecantikan Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Doktif sebagai pelapor menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.

Doktif menilai pihak kepolisian telah bertindak profesional dan adil tanpa memberikan keistimewaan kepada Richard Lee, meskipun yang bersangkutan merupakan seorang public figure.

"Tidak ada fasilitas khusus apa pun terhadap saudara tersangka DRL," kata Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Doktif membagikan informasi mengenai situasi di dalam ruang tahanan yang dihuni oleh Richard Lee. Berdasarkan informasi yang ia terima, suami Reni Effendi itu menempati sel bersama dengan belasan tahanan lainnya, selayaknya warga binaan pada umumnya tanpa ada pemisahan ruang.

ADVERTISEMENT

"Doktif dengar di dalam sel yang mungkin isinya kalau gak salah tadi benar-benar satu sel itu ada 13 atau 14 tahanan di dalam," jelasnya.

Selain itu, Doktif menyinggung soal beredarnya foto Richard Lee yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat melakukan apel pagi. Baginya, hal tersebut adalah bukti nyata penegakan hukum di Indonesia tidak pandang bulu dan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Doktif mengucapkan syukur karena memang selama ini yang dikatakan kebal hukum tidak kebal hukum. Yang dikatakan mendapatkan fasilitas khusus ternyata sudah dibuktikan tidak ada fasilitas khusus," pungkasnya.

Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Maret 2026. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran produk kecantikan milik grup Athena. Beberapa produk yang dipersoalkan antara lain suplemen White Tomato yang diduga tidak mengandung bahan sesuai klaim, serta produk DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell.

Awalnya, dr. Richard Lee menjalani masa penahanan selama 20 hari. Namun, karena penyidikan masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara (P21), masa penahanan tersebut diperpanjang selama 40 hari ke depan. Pihak kepolisian menegaskan penahanan dilakukan karena tersangka dinilai kurang kooperatif selama masa wajib lapor sebelumnya.




(ahs/pus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads