Gelombang cobaan seolah tak henti menerjang keluarga dokter kecantikan Richard Lee. Setelah resmi ditahan, kini giliran istrinya, dokter Reni Effendi, yang harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pemeriksaan ini bermula dari, tudingan dokter Samira alias Dokter Detektif (Doktif) yang meyakini adanya aliran dana tak wajar dalam bisnis dokter kecantikan tersebut.
Abdul Haji Talaohu, selaku kuasa hukum Richard Lee, menegaskan, dugaan adanya TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) tersebut sangat tidak berdasar. Menurutnya, bisnis yang dijalankan selama ini sepenuhnya legal dan memiliki rekam jejak keuangan yang transparan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum bisa terlalu dini menyimpulkan bahwa ada TPPU karena, ya apa produk yang dijual dan usaha yang dilakukan kan usaha yang legal," tegas Abdul Haji Talaohu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2026).
Pihak Richard Lee, juga mengklaim seluruh transaksi keuangan perusahaan tercatat secara resmi.
Tidak ada upaya menyembunyikan kekayaan, melalui rekening pihak ketiga atau identitas palsu sebagaimana ciri khas praktik pencucian uang.
"Jelas kok rekening yang digunakan juga rekening nyata, tercatat, tidak ada penyamaran rekening, tidak ada dialihkan untuk pencucian. Sampai hari ini tidak ada mengarah ke sanalah," tegasnya lagi.
Beberapa hari lalu, Reni Effendi memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut, merupakan tindak lanjut dari laporan Doktif yang menduga adanya praktik TPPU di balik brand skincare milik Richard Lee.
Isu TPPU ini mencuat setelah, Doktif secara vokal di media sosial menyatakan keyakinannya kalah Richard Lee tidak hanya melanggar standar medis, tetapi juga melakukan manipulasi keuangan.
Sejauh ini, status Reni Effendi masih sebagai saksi dalam pengembangan kasus yang menjerat suaminya tersebut.










































