Doktif Semprot Pengacara Richard Lee: Kasus Konsumen Gak Perlu Tunggu Korban!

Doktif Semprot Pengacara Richard Lee: Kasus Konsumen Gak Perlu Tunggu Korban!

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 30 Mar 2026 20:03 WIB
Doktif
Doktif saat ditemui di kawasan Jakarta. Foto: Febri/detikhot
Jakarta -

Perseteruan dokter Samira Farahnaz alias Doktif dengan dokter Richard Lee memanas.

Doktif menanggapi pernyataan kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu. Beberapa waktu lalu ia sempat menyebut, produk kliennya tidak bermasalah karena, belum ada korban yang masuk rumah sakit atau mengalami cacat fisik.

Mendengar argumen tersebut, Doktif langsung bereaksi keras. Menurutnya, argumen pihak Richard Lee sangat keliru dalam memandang Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Doktif menegaskan, sebuah pelanggaran hukum dalam perdagangan tidak harus menunggu jatuhnya korban terlebih dahulu untuk diproses secara pidana.

"Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu tidak perlu adanya korban. Ya, tidak perlu adanya korban sampai masuk rumah sakit sampai cacat," kata Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2026).

Doktif menjelaskan kasus yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan delik formil. Dimana perbuatannya sendiri sudah dianggap sebagai tindak pidana, tanpa harus melihat akibat atau dampak fisik yang ditimbulkan pada konsumen. Baginya, janji manis produk yang tidak sesuai dengan isi adalah bentuk penipuan yang nyata.

"Yang dijanjikan klien Anda, tomat busuk suplemen WT itu mengandung tomat putih. Dan di situ tidak ada tomat putih. Itu namanya nipu," tegasnya.

Lebih lanjut, Doktif menyayangkan argumen kuasa hukum Richard Lee yang seolah-olah menganggap remeh laporan jika belum ada korban. Ia menilai, cara berpikir tersebut sangat berbahaya bagi keamanan konsumen di Indonesia.

"Apakah harus nunggu sampai masuk rumah sakit sampai ada kematian baru melaporkan? Gak begitu, ya. Nanti kita buktikan di persidangan, bukan sekarang bingung cari korban," ujarnya.

Richard Lee saat ini, tengah ditahan di Polda Metro Jaya. Penahanan ini merupakan, buntut dari laporan mengenai dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan milik grup Athena.

Pihak kepolisian menahan Richard Lee karena dinilai tidak kooperatif, sering mangkir dari wajib lapor, serta tetap melakukan siaran langsung (Live) TikTok saat jadwal pemeriksaan berlangsung.




(ahs/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads