Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mencabut kasasi yang mereka layangkan ke Mahkamah Agung terkait lagu Nuansa Bening yang juga dibawakan oleh mendiang Vidi Aldiano. Lantas apakah masalah dengan tergugat Vidi Aldiano dan Harry Kiss ini akan selesai?
"Jadi pada kesempatan pagi hari ini, atas nama klien kami, Pak Keenan Nasution dan juga Rudi Pekerti, kami akan mencabut ya proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung saat ini," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan dan Rudi di Jakarta, Jumat (20/3/2026).
Minola menjelaskan, pada dasarnya kasasi itu tidak dapat otomatis dihentikan ketika tergugatnya meninggal dunia. Otomatis kasasi yang dilayangkan Keenan dan Rudi sebelum Vidi Aldiano meninggal dunia itu tidak bisa berhenti seperti kasus pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Keenan dan Rudi sepakat untuk mencabut kasasi mengingat Vidi Aldiano telah meninggal dunia. Lantas, apakah masalah ini akan berakhir?
"Apakah itu (pencabutan) dibenarkan secara hukum? Ya dibenarkan, secara hukum. Tidak otomatis berhenti, tapi ketika pemohon kasasi atau kuasa hukumnya ingin mencabut proses kasasi itu, maka proses kasasi itu dapat dicabut atau dibatalkan sepanjang belum ada putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung atas kasasi tersebut," papar Minola Sebayang.
Hal lain yang disampaikan Minola, dia menegaskan Keenan sempat melanjutkan kasasi bukan karena tega dengan Vidi Aldiano. Namun, karena aturan pada kasus perdata memang tak bisa otomatis berhenti ketika tergugat meninggal dunia.
"Nah jadi secara hukum tidak menyalahi aturan ya, walaupun tidak otomatis dihentikan, tapi kami boleh, kuasa hukum atas surat kuasa dan juga pemohon kasasi boleh mencabut," tegas Minola.
"Ini diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 14 Tahun 1985 (perubahan UU No. 5 Tahun 2004) ya."
Baca juga: Perkara Lagu Nuansa Bening Belum Tuntas |
Pihak Vidi Aldiano Meyakini Kasasi Bakal Ditolak MA
Kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, meyakini pengajuan kasasi Keenan Nasution dan Rudi Pekerti soal lagu Nuansa Bening tidak akan berhasil.
Alasannya karena pihak Vidi Aldiano dan Harry Kiss sudah memenangkan tiga gugatan terpisah yang diajukan Keenan Nasution. Putusan itu sudah ada sejak 19 November 2025.
"(Kasasi) silahkan saja karena itu memang hak mereka. Walaupun, sebagai kuasa hukum kami meyakini kasasi tersebut akan ditolak oleh MA karena memang gugatan tersebut sangatlah tidak berdasar, mengada-ada, dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," ujar Yakup Hasibuan saat dihubungi, Kamis (19/3/2026).
Penilaian Yakup Hasibuan dikuatkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan secara yuridis pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar royalti itu adalah penyelenggara pertunjukan dan bukan penyanyi.










































