Kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, bereaksi soal pihak Keenan Nasution yang mengajukan kasasi soal lagu Nuansa Bening. Ia menilai usaha melakukan kasasi itu tidak akan berhasil.
Alasan utamanya karena pihak Vidi Aldiano dan Harry Kiss sebelumnya sudah memenangkan tiga gugatan terpisah yang diajukan Keenan Nasution. Putusan itu sudah ada sejak 19 November 2025.
"(Kasasi) silahkan saja karena itu memang hak mereka. Walaupun, sebagai kuasa hukum kami meyakini kasasi tersebut akan ditolak oleh MA karena memang gugatan tersebut sangatlah tidak berdasar, mengada-ada, dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," ujar Yakup Hasibuan saat dihubungi, Kamis (19/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Perkara Lagu Nuansa Bening Belum Tuntas |
Penilaian Yakup Hasibuan ini dikuatkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/2025, yang menegaskan secara yuridis pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar royalti itu adalah penyelenggara pertunjukan, dan bukan penyanyi.
"Tapi prinsipnya kami akan terus mengawal perkara ini agar keadilan dapat tetap ditegakkan. Mohon doanya untuk keluarga almarhum agar terus diberikan kesehatan, kekuatan dan penghiburan," sambung Yakup.
Sebelumnya, setelah Vidi Aldiano meninggal dunia, pihak Keenan Nasution memberikan reaksi.
Mereka berduka atas kepergian Vidi Aldiano dan menjelaskan soal kasasi yang mereka layangkan tetap berjalan. Hal itu dikarenakan ini adalah perkara perdata.
(pig/pus)











































