Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Inara Rusli di kawasan Jakarta Barat pada Senin (16/3) lalu. Kegiatan ini berkaitan dengan laporan polisi (LP) Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan.
Olah TKP tersebut dilakukan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya dengan melibatkan tim Inafis. Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidik untuk mencocokkan lokasi dengan bukti video yang telah dikantongi.
"Pengecekan itu adalah pengecekan prosedur daripada PPA Renakta terhadap TKP yang dicocokkan dengan video yang diterima oleh pihak Renakta PPA. Kami sebagai kuasa hukum Inara hanya mendampingi pada saat pengecekan, karena pengecekan itu kan tidak hanya melibatkan PPA Renakta, tetapi Inafis juga," kata Daru di Polda Metro Jaya, Selasa (17/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut proses olah TKP berjalan lancar dan selesai dalam waktu sekitar satu jam.
"Setengah 10 Inara kita bawa keluar dari lokasi itu sekitar jam 10-an, 10 kurang," ungkapnya.
Daru menegaskan olah TKP dilakukan tanpa rekonstruksi adegan. Melainkan hanya menunjukkan objek-objek yang ada di lokasi.
"Kalau kondisi karena ini kan masalah asusila, jadi cuma hanya ditunjukkan berdasarkan tulisan, 'Ini CCTV-nya. Ini ada sofanya. Ini ada di bawah di lantai' dan sebagainya. Jadi tidak ada rekonstruksi orang, tidak ada. Cuma objeknya saja," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, meski belum ada penetapan tersangka.
"Sudah naik sidik. Karena ini kan masih dalam dataran saksi. Artinya belum naik sidik menjadi tersangka, belum," ujarnya.
Terkait kondisi kliennya, Daru menyebut Inara telah bersikap pasrah. Kliennya juga terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian damai.
"Kalau untuk Inara sendiri sih sudah legowo, sudah pasrah apa akan yang terjadi. Karena kami pun juga sebagai kuasa hukum tetap mengedepankan perdamaian," katanya.
Menurutnya, upaya perdamaian telah dibuka dengan pihak pelapor. Namun, proses tersebut bergantung pada kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor lainnya.
"Perdamaian antara Inara dengan Mawa itu baru bisa terjadi restorative justice bilamana Mawa dengan Insanul itu sudah berdamai. Selama kedua belah pihak suami-istri itu tidak bisa berdamai, selama itu juga perdamaian antara Mawa dengan Inara itu terkatung-katung," jelasnya.
Daru menambahkan sejauh ini tidak ada tuntutan khusus dari pihak pelapor terhadap Inara selain permintaan maaf.
"Sejauh ini komunikasi kita dengan pihak sana tidak ada permintaan. Mawa cuma minta kepada Inara untuk melakukan permintaan maaf. Tetapi yang ada permintaan adalah Mawa kepada Insanul, bukan kepada Inara," pungkasnya.
(fbr/mau)











































