Komika Pandji Pragiwaksono turut disinggung soal laporan terkait materi stand-up comedy berjudul Mens Rea di Polda Metro Jaya.
Saat ditanya mengenai perkembangan laporan tersebut, Pandji mengaku belum menerima informasi terbaru dari kepolisian.
Pandji kemudian menjelaskan, materi Mens Rea akan hadir dalam bentuk buku yang rencananya dirilis sekitar April 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isinya adalah, naskah dari joke-nya dengan data dan fakta yang mendasari joke-nya dan pendapat saya akan joke tersebut. Itu diterbitkan sama Bentang Pustaka," ujar Pandji saat ditemui di kawasan Jakarta, Senin (9/3/2026).
Ia berharap, buku tersebut dapat membantu masyarakat memahami argumen di balik materi komedinya.
"Moga-moga bisa dinikmati seluas-luasnya oleh masyarakat Indonesia, biar lebih dari sekadar materi pertunjukannya, lebih daripada sekadar acara lawaknya. Orang memahami argumen-argumen di balik joke yang ada di Mens Rea gitu," lanjutnya.
Menurut Pandji, ide menulis buku tersebut muncul karena banyaknya diskusi yang berkembang di masyarakat terkait pertunjukannya.
"Penginnya diskusi itu dijelaskan dari sudut pandang saya sebagai pemilik pertunjukan. Kenapa Panji bikin pertunjukan ini? Apa yang dimaksud dengan kalimat ini? Itu semua dijelaskan di buku tersebut," katanya.
Saat ditanya apakah buku tersebut juga menjadi bentuk klarifikasi atas polemik yang muncul, Pandji tidak menampiknya.
"Bisa dianggap seperti itu, tapi buat saya ini sebuah wujud yang lebih serius dari Mens Rea," ucapnya.
Pandji juga menanggapi kemungkinan munculnya polemik baru setelah buku tersebut terbit. Ia menilai perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar.
"Jangankan yang ini, yang di Netflix juga nggak kenapa-kenapa sebenarnya. Karena, semua orang boleh untuk punya pendapat. Saya malah berharap, buku ini bisa membantu memberi kejelasan aja di antara masyarakat sehingga nggak perlu lagi terjadi kesalahpahaman. Udah deh," katanya.
Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea yang tayang pada Agustus 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penistaan agama dan penghasutan.
(fbr/wes)











































