Ammar Zoni tidak bisa memberikan bukti adanya permintaan Rp 300 juta oleh oknum untuk 'menyelesaikan' kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Ammar terlihat sempat tersulut emosi.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, menyebut fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah menjawab tudingan tersebut.
"Ya itu kan media udah dengar tadi kan di persidangan. Fakta-fakta membuktikan itu kan. Ya itu kan udah gak mungkin lagi saya berkomentar kan, itu kan ada tadi klarifikasi dari JPU juga. Ya itu dengan hakim ya. Ya itu bukti yang dihadirkan oleh terdakwa kan," kata Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai persidangan, Ammar Zoni sempat terlihat emosi. Namun, Jon Mathias mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab kliennya tersulut emosi.
Seorang jaksa penuntut umum (JPU) pun sempat mengingatkan, "Eh gak boleh marah marah."
"Nah, itu kan saya sebenarnya gak tahu juga. Saya kan lagi berdiri ya. Di meja itu tiba-tiba kok ada apa ya, saya gak tahu. Dan saya kan juga sebagai PH (Penasihat Hukum) kan ya tentu karena klien saya emosi tentu saya bawa, saya amankan. Tapi saya belum nanya persoalannya apa, saya nggak ngerti," ujarnya.
Saat ditanya apakah emosi itu dipicu ketidakhadiran saksi, Jon mengaku belum mengetahui secara detail. Jon juga tak mendapat penjelasan dari saksi soal alasannya tak hadir.
"Ah, kalau itu saya nggak tahu itu. Karena kan saya bilang saya belum paham. Nah, tapi kan tentang ketidakhadiran saksi ini, kan sebelum sidang saya kan udah lama ngomong sama Ammar juga. Setelah kita hubungi terus, hubungi terus gak bisa, ya otomatis tentu kami sebagai PH berkewajiban memberitahu dia bahwa saksi yang kita akan hadirkan itu ternyata kok punya halangan," jelasnya.
"Dan waktu kita kan memang terakhir ini. Jadi kan memang resikonya ya itu... ya kita gak mungkin kita akan mengubah persidangan. Ya paling-paling nanti kita mungkin akan minta di testimoninya," tutup Jon.
(fbr/pus)











































