Kreator konten dan youtuber Codeblu kembali dilaporkan oleh PT Prima Hidup Lestari dengan brand Clairmont ke Bareskrim Mabes Polri. Codeblu dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan.
Laporan terhadap Codeblu dilayangkan pada 2 Februari 2026 dan teregister dengan nomor: STTL/51/II/2026/BARESKRIM.
Kuasa hukum Clairmont, Reagan, mengatakan pihaknya resmi melaporkan sosok youtuber yang disebut berinisial CB dengan nama asli WA ke Bareskrim Bareskrim Mabes Polri.
"Saya lebih akan menjelaskan lebih ke teknis pelaporan. Jadi yang kami laporkan di sini, yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri," kata Reagan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Reagan menyebut laporan tersebut memuat dua pasal yang dianggap relevan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan Codeblu.
"Kami memutuskan menerapkan Pasal 29 dan Pasal 35. Mengapa? Karena Pasal 29 itu erat kaitannya dengan cyber bullying atau adanya mungkin di situ pemerasan yang dilakukan oleh influencer ini," beber Reagan.
Terkait dugaan modus, Reagan mengungkapkan adanya tawaran konsultasi bernilai fantastis yang dinilai sebagai bentuk pemerasan. Codeblu disebut melakukan pemerasan usai me-review buruk produk Clairmont senilai Rp 350 juta.
"Karena memang modusnya itu konsultasi. Awalnya bahkan ditawarkan senilai Rp 600 atau 650 juta. Kemudian dengan dalih, 'Oh saya kasih diskon' menawarkan kembali Rp 350 juta yang buat kami itu sebenarnya bukan penawaran yang baik, tapi merupakan suatu bentuk pemerasan yang kita sebut sebagai preman digital sekarang," katanya.
Selain itu, pihak Clairmont juga mempersoalkan dugaan manipulasi data otentik. Codeblue disebut melakukan fitnah.
"Kedua adalah Pasal 35. Kenapa? Karena ada manipulasi data otentik. Contohnya, klien kami ini dituduhkan menyerahkan kue-kue yang sudah berjamur dan busuk ke panti asuhan. Dan yang kedua, menggunakan topper yang bekas kena tangan kemudian disimpan di atas kue terus dijual, padahal itu sebenarnya hanya untuk display," jelas Reagan.
"Jadi banyak sekali data-data dan informasi yang tidak sesuai dengan kebenarannya yang disebarkan oleh yang bersangkutan. Dan yang ironi adalah ketika kami sempat melaksanakan mediasi, ternyata yang bersangkutan tidak juga memiliki kemampuan untuk mengembalikan kerugian yang dialami klien kami," katanya.
Owner Clairmont, Susana Darmawan, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar pada periode akhir 2024 hingga 2025 akibat masalah yang disebabkan oleh Codeblu.
"Kerugian kami itu bukan kecil ya karena pada saat kami dicemar itu pas peak season di mana kami sudah menyediakan beribu-ribu stok, ratusan juta hingga miliaran inventory yang mana setelah season itu tidak terjual. Tapi kita tetap harus bayar semua supplier, karyawan, dan hidup sebagai pengusaha itu gak gampang seperti apa yang Pak Ikhsan katakan," ujar Susana.
Ia berharap proses hukum dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pelaku usaha yang dirugikan melalui media sosial.
"Kita jatuh bangun untuk mendapatkan kepercayaan, semena-mena kita dijatuhkan begitu saja. Nah sekarang saya ingin hukum yang berbicara, ini bagaimana ke depannya. Saya berharap bahwa tidak ada lagi pengusaha yang dicemar nama baiknya di sosmed," pungkasnya.
Masalah ini sudah bergulir sejak akhir 2024. Pada 31 Desember 2024 pihak Clairmont melaporkan Codeblu di Polres Jakarta Selatan. Codeblu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran terhadap UU ITE.
Simak Video "Video: Sarwendah Penuhi Panggilan Polisi soal Laporan Pencemaran Nama Baik Anak"
(pus/dar)