PT Prima Hidup Lestari selaku pemilik brand Clairmont melaporkan kembali kreator konten dan YouTuber Codeblu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Owner brand tersebut mengaku rugi hingga Rp 5 miliar.
Laporan terhadap Codeblu dilayangkan pada 2 Februari 2026 dan teregister dengan nomor: STTL/51/II/2026/BARESKRIM, terkait dugaan penyebaran informasi tidak benar dan pemerasan.
Kuasa hukum Clairmont, Reagan mengungkapkan hasil audit internal perusahaan menunjukkan kerugian yang signifikan. Bahkan Clairmont dirugikan senilai Rp 5 miliar lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi berdasarkan audit yang telah kami lakukan internal, kurang lebih itu sekitar Rp 5 miliar ya. Bahkan lebih," kata Reagan dalam konferensi pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Jumat (13/2/2026).
"Bahkan lebih (Rp 5 miliar)," ujar Susana Darmawan selaku owner Clairmont.
Reagan menjelaskan kerugian terjadi setelah Codeblu mengunggah konten review buruknya soal salah satu produk kue ke media sosial. Ia menyebut penjualan anjlok drastis, bahkan saat peak season.
"Jadi setelah itu di-posting, sales itu hampir tidak ada ketika peak season. Dan bayangkan ya teman-teman media, yang dijual sama kami itu produk yang cepat rusak istilahnya gitu, seperti cake itu kan dekat sekali masa expired-nya begitu. Jadi dengan kejadian tersebut kerugian hampir Rp 5 miliar dan untungnya klien kami belum sempat menyerahkan apa pun kepada reviewer influencer ini (Codeblu)," kata Reagan.
Reagan juga menyinggung adanya dugaan permintaan sejumlah uang di tengah kondisi perusahaan yang sedang mengalami penurunan penjualan. Codeblu disebut meminta uang sebesar Rp 600 juta hingga turun menjadi Rp 350 juta dengan modus memberikan konsultasi.
Pihak kuasa hukum Clairmont menyebut Codeblu berdalih dengan tawaran kerja sama pembuatan delapan video campaign senilai Rp 350 juta yang dikaitkan dengan penurunan (take down) konten, termasuk permintaan agar yang bersangkutan menjadi konsultan bagi Clairmont.
"Karena waktu itu kondisinya berat. Kebayang setelah kita kehilangan penjualan sebesar itu besar, malah dimintakan lagi uang consultation, apalagi start-nya Rp 600 juta lebih begitu kan. Itu sangat merugikan," ungkapnya.
Terkait barang bukti, Reagan mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah tangkapan layar dan perangkat untuk mengunduh langsung konten dari akun yang dilaporkan.
"Dan barang bukti yang kita masukkan itu di antaranya ada banyak tangkapan layar, juga kami sudah menyerahkan satu (hp). Itu dipakai untuk men-download secara langsung dari akun tersebut yang me-posting beberapa video, termasuk di situ ada juga yang ditantang balik gitu. Brand CT ya gitu ditunjuk-tunjuk gitu ya. Jadi itu sudah kita rekap semua. Nah, kita serahkan semua ke Mabes Polri," kata pengacara pihak pelapor.
Perkara ini bermula dari unggahan video di media sosial sekitar 2024 yang disebut memuat informasi tidak benar dan membentuk persepsi negatif terhadap Clairmont. Pihak perusahaan menilai unggahan tersebut berdampak pada kerusakan reputasi serta gangguan nyata terhadap aktivitas usaha.
Dalam proses klarifikasi, pihak terlapor disebut telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui ketidakbenaran data yang digunakan. Namun, Clairmont tetap menempuh jalur hukum demi kepastian hukum dan perlindungan usaha.
Pada 31 Desember 2024 pihak Clairmont melaporkan Codeblu di Polres Jakarta Selatan. Codeblu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran terhadap UU ITE.
(pus/wes)











































