KD Lawan Gugatan Rp 250 Miliar

KD Lawan Gugatan Rp 250 Miliar

- detikHot
Rabu, 26 Sep 2007 11:55 WIB
KD Lawan Gugatan Rp 250 Miliar
Jakarta - Krisdayanti tak berdiam diri digugat Rp 250 miliar oleh Roro, pemilik sebuah yayasan baby sitter. KD akan melawan gugatan yang dianggapnya tak masuk akal itu.Rabu (26/9/2007) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menjadwalkan KD dan Roro untuk berdamai. Sayang pelantun 'Menghitung Hari' itu absen karena kesibukannya.KD hanya diwakili kuasa hukumnya Taripar Simanjuntak. Lewat Taripar, istri Anang Hermansyah itu mengutarakan niatnya untuk melawan gugatan inmateriil Rp 250 miliar Roro."Itu lucu, tidak masuk akal, dari mana mereka bisa dapat angka sebanyak itu. Dengan tegas menolak gugatan inmateriil sebesar itu," tukas Taripar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya No. 133, Cilandak, Rabu (26/9/2007).Rencananya karena KD tak datang, Roro akan tetap melanjutkan gugatannya. Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan akan digelar 3 Oktober mendatang.Ngobrolin lebih jauh soal isu ini... klik aja langsung ke detikforum. (eny/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads