Pengacara Richard Lee Optimistis Menang di Sidang Praperadilan

Pengacara Richard Lee Optimistis Menang di Sidang Praperadilan

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB
Pengacara Richard Lee Optimistis Menang di Sidang Praperadilan
Pengacara Richard Lee dan Doktif di PN Jakarta Selatan. Foto: Febri/detikhot
Jakarta -

Kuasa hukum Richard Lee, Jefri Simatupang, buka suara usai sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/2/2026). Jefri optimistis menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Sebelumnya, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersebut, berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif.

Saat ditanya mengenai poin-poin gugatan praperadilan yang diajukan, Jefri menjelaskan, gugatan tersebut menyoroti aspek formalitas dan legalitas dalam proses penetapan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Jefri juga memastikan, sidang praperadilan akan berlanjut pada Selasa (3/2/2026). Ia menjelaskan, agenda sidang lanjutan tersebut berkaitan dengan kelengkapan administrasi.

"Agendanya ada beberapa hal yang perlu dilengkapi begitu saja. Dan namanya praperadilan kan tentu berjalan setiap hari begitu ya," ungkapnya.

Terkait kehadiran Richard Lee dalam sidang praperadilan, Jefri menegaskan, kliennya tidak diwajibkan hadir secara langsung dan cukup diwakilkan oleh kuasa hukum.

"Nggak ada (takut), memang kalau di sidang praperadilan kuasa hukum cukup untuk mewakilkan," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai keyakinan pihaknya untuk memenangkan gugatan praperadilan tersebut, Jefri menyatakan pihaknya tetap optimistis namun menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.

"Kita menjalankan proses hukum dengan baik. Kita menggunakan hak yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kita kembalikan proses ini kepada hakim yang memeriksa. Jadi kalau ditanya apakah yakin, ya tentu kami optimis tetapi kami kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara ini," jelasnya.

Ia menegaskan, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

"Itu menjadi kewenangan dari hakim yang memeriksa, bukan kewenangan kami begitu," tambah Jefri.

Sementara itu, ketika disinggung mengenai langkah hukum selanjutnya apabila gugatan praperadilan tidak dikabulkan, Jefri enggan berspekulasi.




(fbr/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads