Polisi juga menemukan adanya bercak darah di kamar selebgram Lula Lahfah. Polisi menjelaskan darah apa yang ada pada seprei dan tisu di kamar Lula Lahfah.
Tim Puslabfor Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti berupa sprei dan tisu yang diamankan dari apartemen di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
"Untuk darah yang ada di seprai dan tisu itu, itu kemungkinan darah sudah lama. Jadi kemungkinan saudari LL ini dia datang bulan atau menstruasi," kata Kasubbid Bioser Puslabfor Bareskrim Polri KP Irfan Rofik, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepastian ini didapatkan setelah tim mengamati karakteristik bercak tersebut yang sudah mengering dan tidak menunjukkan ciri-ciri luka baru.
Penemuan ini memperjelas kondisi medis korban sebelum meninggal memang sedang dalam siklus bulanan. Temuan darah di tempat tidur merupakan hal yang wajar secara biologis dan bukan karena peristiwa pidana.
"Jadi itu kemungkinan darah menstruasi karena kalau kita lihat itu darah-darah sudah lama, bukan darah baru. Demikian," jelasnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan hasil pemeriksaan luar atau visum luar tidak menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan fisik Lula Lahfah.
Meskipun begitu, polisi mengakui mereka tidak bisa menyimpulkan penyebab pasti kematian Lula Lahfah. Hal itu karena adanya batasan prosedur hukum yang harus menghormati privasi keluarga.
"Kita tidak bisa menjawab akibat apa kematian. Kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Dengan tidak ditemukannya bukti kekerasan dan adanya penolakan autopsi dari pihak keluarga, kasus ini dinyatakan selesai dari sisi penyelidikan kriminal. Polisi menegaskan tidak ada unsur pelanggaran hukum yang ditemukan di tempat kejadian ditemukannya Lula Lahfah meninggal.
"Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum," tutup Kombes Pol Budi Hermanto.
(ahs/pus)











































