Pesinetron Adly Fairuz menjadi sorotan lantaran terseret dalam gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi terkait pencatutan masuk Akademi Polisi (Akpol). Dia janji bakal kooperatif menghormati hukum.
Melalui kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, menegaskan komitmennya. Meskipun pada persidangan yang digelar hari ini Adly Fairuz absen, hal itu murni dikarenakan agenda sidang yang masih berkutat pada urusan administratif.
"Klien kami sudah sampaikan dengan tegas bahwasanya beliau sebagai warga negara yang baik, bilamana ada proses hukum, beliau akan kooperatif. Beliau akan hadir bilamana dibutuhkan keterangan di instansi ini," kata Andy Gultom saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketidakhadiran bintang sinetron Cinta Fitri itu telah dikonsultasikan dengan tim pengacara. Mengingat sidang masih dalam tahap pemeriksaan legalitas atau legal standing antar kuasa hukum, Adly Fairuz memilih untuk tetap fokus menyelesaikan tanggung jawab pekerjaannya terlebih dahulu.
"Karena ini masih tahap administrasi, jadi Mas Adly-nya masih bekerja dulu. Karena masih administrasi, belum (hadir). Karena ini masih legalitas antar kuasa hukum," jelasnya lagi.
Menghadapi gugatan yang mencapai angka miliaran rupiah tersebut, pihak Adly Fairuz enggan merasa terbebani. Mereka memilih untuk menjalani sengketa ini dengan suasana hati yang positif.
"Santai aja, kita jalani secara happy aja ya, yang penting kita konstitusional dan kita kooperatif ya," pungkasnya.
Sidang ditunda selama satu minggu ke depan. Hal ini dikarenakan Ketua Majelis Hakim yang berhalangan hadir serta masih adanya berkas administrasi yang harus dilengkapi oleh kedua belah pihak.
Perkara ini sesungguhnya bermula dari laporan Abdul Hadi selaku korban terhadap Agung Wahyono (AW), yang diduga menjanjikan kelulusan masuk Akpol.
Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juni 2025. Kuasa hukum Abdul Hadi, Mesini, mengungkapkan nama Adly Fairuz mulai muncul dalam perkara tersebut saat proses hukum naik ke tahap penyidikan.
Gugatan perdata kemudian diajukan lewat kuasa hukum Farly Lumopa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai hampir Rp 5 miliar.
(ahs/pus)











































