×
Ad

Hot Photo

Suami Minta Jangan Libatkan Boiyen di Laporan Dugaan Penipuan Rp 300 Juta

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 15 Jan 2026 11:32 WIB
1 dari 6
Hal ini disampaikan Rully Anggi Akbar saat menggelar klarifikasi di kawasan Jakarta. Sebelumnya, Rully dipolisikan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta - Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, meminta Boiyen jangan dilibatkan dalam kasus dugaan penipuan Rp 300 juta.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork