×
Ad

Hakim-Pengacara Tetap Minta Ammar Zoni dkk Dihadirkan di PN Jakpus

Mulia Budi - detikHot
Kamis, 04 Des 2025 15:04 WIB
Ammar Zoni dkk belum bisa dipindah sementara dari Lapas Nusakambangan. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta -

Sidang kasus narkoba Ammar Zoni dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim pada sidang sebelumnya meminta Ammar Zoni dkk dihadirkan secara langsung dalam sidang di PN Jakarta Pusat.

Namun, Ammar Zoni dkk disebut belum bisa dihadirkan. Majelis Hakim kemudian mempertanyakan alasan Ammar Zoni dkk tidak bisa dihadirkan.

"Silakan Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma, Kamis (4/12/2025).

JPU menjelaskan sudah mengirimkan surat permohonan pemindahan sementara Ammar dkk dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta.

"Mengajukan permohonan pemindahan Terpidana sementara atas nama Asep bin Sarikin dan kawan-kawan dari Lapas Khusus Kelas 2A Karanganyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Jakarta. Yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia," ujar jaksa.

Sebagai bukti, JPU juga membacakan surat balasan atas permohonan pemindahan sementara Ammar Zoni dkk. Jaksa menegaskan permohonan itu belum bisa dipenuhi.

"Permohonan pemindahan sementara narapidana Asep alias Cecep bin Sarikin dan kawan-kawan dari Lapas Khusus Kelas 2A Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta, Daerah Khusus Jakarta, belum dapat dipenuhi," ucap Jaksa.

Alasan lainnya mantan suami Irish Bella itu belum mendapat izin untuk dihadirkan di ruang sidang karena mempertimbangkan aspek keamanan, efisiensi pelaksanaan, dan efektivitas waktu.

"Menunjuk angka 1 huruf C, permohonan persidangan narapidana Asep alias Cecep bin Sarikin dan kawan-kawan dapat dilakukan di tempat terpidana menjalani pidananya atau secara teleconference, yang akan difasilitasi oleh Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas 2A Karanganyar. Dengan mempertimbangkan aspek keamanan, efisiensi pelaksanaan, dan efektivitas waktu," ujar jaksa membacakan balasan surat dari Ditjen Pemasyarakatan.

"Adapun angka 1 huruf C tersebut adalah: Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-17/E/EJP/04/2020, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 tentang pelaksanaan persidangan melalui teleconference," tambahnya.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengutarakan pendapatnya. Pihaknya tetap berharap Ammar Zoni bisa dihadirkan sesuai permintaan Majelis Hakim.

"Kami minta kepada Saudara Penuntut Umum, rekan kami ini, sama-sama penegak hukum yang kita sama-sama datang ke sini dengan penetapan hakim untuk datang bersurat ke Menteri, Menko, dan Menteri Imipas. Jadi kita tidak akan mau dulu melanjutkan sidang ini sebelum ada," pinta kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.

Majelis Hakim meminta kembali Jaksa untuk berusaha menghadirkan Ammar Zoni dkk. Oleh karena itu, sidang ditunda sampai Kamis (11/12/2025).

"Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami akan tetap silakan, kami berikan waktu kepada penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali. Selama belum dikeluarkan penetapan baru secara online, kami masih berpegangan dengan penetapan yang sebelumnya," kata Majelis Hakim.



Simak Video " Video: Keluarga Ngaku Komunikasi dengan Ammar Zoni Dibatasi"

(pus/mau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork