Politisi sekaligus artis Surya Utama atau Uya Kuya memberikan kesaksian dalam sidang kasus penjarahan rumahnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang ini merupakan lanjutan perkara penjarahan yang terjadi di rumah Uya Kuya di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, saat aksi demonstrasi besar pada 30 Agustus 2025. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 590/Pid.B/2025/PN.
Dalam persidangan, Uya hadir sebagai saksi setelah karyawan Abdurahman dan adik iparnya, Riziyansyah, lebih dahulu memberikan keterangan. Hakim menanyakan alasan keluarganya memutuskan keluar dari rumah saat kejadian berlangsung.
"Iya, betul," jawab Uya Kuya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (4/12/2025).
Hakim kemudian menanyakan dari mana Uya mengetahui peristiwa di rumahnya. Uya Kuya mengaku tahu penjarahan itu dari adik iparnya.
"Saudara saya bervideo call dengan karyawan saya," kata Uya.
Ditanya apa yang terlihat dalam video tersebut, Uya menjelaskan saat itu rumahnya dijarah oleh banyak orang. Semua barang yang berada di rumahnya turut diambil massa, di mana saat itu Uya berada di tempat lain.
"Bagaimana massa itu masuk secara paksa, lalu mengambil barang-barang yang ada di situ semuanya. Saya ada di tempat lain, yang mulia, (barang habis diambil massa) iya yang mulia," kata Uya.
Uya kemudian menuturkan kerusakan besar yang dialami rumahnya. Mulai dari closet sampai kusen rumahnya turut dijarah massa.
"Terus terang saya sedih melihat rumah isinya hilang semua. Bukan hanya hilang sampai kloset, pintu gerbang, wastafel hilang. Sampai kusen juga pada diambil sebagian. Jadi bisa dibilang bukan hanya kosong, namun jadi rusak," ungkapnya.
Ia juga menyebut sejumlah dokumen penting ikut raib.
"Ada, sertifikat nikah, akta kelahiran, dan sebagainya," katanya.
Hakim kemudian menyinggung soal kucing-kucing peliharaannya yang sempat hilang saat kejadian. Uya menjelaskan sebagian sudah dikembalikan, namun ada yang sempat berpindah tangan. Terkait kucing yang sempat berada di terdakwa Dimas, Uya menyebut lima hewannya yang dijarah ada di tangan Sherina Munaf.
"Saya juga tidak tahu persis secara langsung karena pada saat itu kucing sudah berpindah tangan. Kalau tidak salah disebutkan bahwa kucing itu sudah dijual kepada Sherina," ungkapnya.
Sementara itu, hakim juga menanyakan soal lima kucing yang berada di tangan public figure Sherina Munaf. Namun, menurut Uya semua kucing yang sempat dirawat Sherina telah kembali semua.
"Akhirnya kembali, yang mulia," jelas Uya.
Uya juga menjelaskan panjang soal kesulitannya mengakses hewan peliharaannya itu. Bahkan sampai sebulan pihak Uya dan anaknya tak diberikan akses menengok kucingnya.
"Kita tidak memiliki akses untuk melihat atau menengok. Bahkan anak saya pun ingin memberi makanan tidak diberi akses. Setelah difasilitasi kepolisian akhirnya ketahuan kucing saya ada lima ekor dan bisa dikembalikan pada 17 September," ungkapnya.
Hakim kemudian bertanya apakah Uya telah memaafkan para terdakwa. Rupanya Uya Kuya sudah memaafkan dan mengikhlaskan kejadian itu.
"Yang Mulia, saya umur sudah 50 tahun, saya sudah memaafkan. Dari saat karyawan saya bilang di TikTok 'Pak hangus rumah Pak, habis', saya sudah ikhlas. Yang saya khawatirkan cuma kucing," ungkapnya.
Meski mengaku ikhlas, Uya menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan.
"Saya tetap melapor ke polisi. Saya menghormati hukum di negara ini. Biar tidak menjadi contoh buat pelaku lain atau dari video-video hoaks yang simpang siur," tuturnya.
Dalam persidang tersebut, para terdakwa Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, Warda Wahdatullah, dan Dimas Dwiki Rhamadani sempat meminta maaf dan mencium tangan Uya, karyawannya, serta adik iparnya.
Kasus penjarahan itu bermula pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.50 WIB. Anisa Safitri dihubungi rekannya, Warda Wahdatullah, yang mengajak datang ke rumah Uya karena saat itu rumah dipenuhi warga yang mengambil barang-barang. Sesampainya di lokasi, mereka melihat Reval Ahmad Jayadi keluar dari rumah membawa televisi LG 60 inci.
Keduanya kemudian membantu mengangkat televisi tersebut dan membawanya ke motor untuk kemudian diantarkan ke bengkel Reval di kawasan BKT dengan maksud dijual. Para terdakwa akhirnya ditangkap pada 8 September 2025 oleh Satreskrim Polres Jakarta Timur.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu.
Simak Video "Video Jumlah Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya Bertambah Jadi 12 Orang"
(fbr/mau)