Dampak penjarahan rumah Uya Kuya beberapa waktu lalu, masih sangat terasa. Dampak ini, membuat keluarga besar Uya, termasuk mertua dan para karyawan yang tinggal di rumah tersebut, kehilangan tempat bernaung.
Uya menjelaskan, saat ini harus menyewa rumah kontrakan untuk tempat tinggal sementara bagi keluarganya dan juga tempat khusus untuk kucing-kucingnya yang tersisa. Ia juga merencanakan renovasi rumahnya yang rusak parah.
"Dan rumah itu tempat tinggal, yang tinggal di situ ada banyak kepala keluarga. Dan saya mungkin, harus segera merenovasi rumah itu kembali. Nantinya, beberapa kepala keluarga yang tinggal di situ bisa tinggal di situ lagi, termasuk masih saya. Karena, mereka juga sekarang tidak punya tempat tinggal," katanya di PN Jakarta Timur, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemarin, Uya Kuya, datang memberikan kesaksian dalam sidang kasus penjarahan rumahnya. Pada sidang itu menghadirkan para terdakwa, yakni Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, Warda Wahdatullah, dan Dimas Dwiki Rhamadani.
Menanggapi kehadirannya di kursi saksi, Uya mengaku, ini adalah pengalaman baru yang dihadapkan pada proses hukum di meja hijau.
"Jadi, gak tahu saya mau ditanya apa. Saya datang aja sesuai dengan surat panggilan. Ya saya datang dan saya menjalankan kewajiban saya sebagai warga negara," kata Uya Kuya.
Uya Kuya mengaku sudah memaafkan pelaku penjarahan. Ia sudah ikhlas dengan kejadian yang terjadi.
Meski begitu, Uya Kuya memberikan pesan tegas kepada masyarakat luas agar tidak menganggap remeh atau menormalisasi tindakan kriminal seperti penjarahan.
Ia berharap, proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera. Dan ini, menjadi pembelajaran bagi siapa saja, untuk berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan melanggar hukum.
"Kejahatan atau kriminal itu harus ditindak. Karena, kalau penjarahan atau kejahatan itu dinormalisasi, dianggap suatu hal yang wajar, negara kita jadi berantakan dong. Dan ibaratnya pelajarannya adalah, makanya ibaratnya lain kali kita harus berhati-hati dalam bertindak, berpikir ulang dua kali untuk melakukan kegiatan yang melanggar kejahatan," pungkasnya.
(fbr/wes)











































