Tidak Ada Kata Mundur! Nikita Mirzani dan Reza Gladys Siap Perang Bukti

Tidak Ada Kata Mundur! Nikita Mirzani dan Reza Gladys Siap Perang Bukti

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 02 Des 2025 16:30 WIB
Nikita Mirzani mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Nikita Mirzani saat ditemui di PN Jakarta Selatan. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Nikita Mirzani senilai Rp 200M, terhadap dokter Reza Gladys berujung deadlock dalam tahap mediasi. Baik penggugat maupun tergugat, kini berfokus untuk melanjutkan perang pembuktian di tahap pokok perkara.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, menegaskan tidak ada rencana untuk mencabut gugatan PMH yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kali ini bakal mencabut? Tidak mencabut. Sudah pasti tidak. Kita gas terus. Kita fight terus!" tegas Marulitua Sianturi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Pernyataan ini sekaligus, merespons tudingan pihak lawan yang menganggap gugatan Nikita Mirzani tidak serius karena sebelumnya sempat mencabut gugatan. Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan, proses gugat-cabut adalah hal yang sah dalam hukum acara.

Sikap tak kalah keras datang dari kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara. Ia menyatakan pihaknya siap berperang di pengadilan dan menuntut pertanggungjawaban dari penggugat.

"Kalau sudah melawan hukum, apalagi mau dimohonkan kepada kita? Kecuali dia minta maaf kepada kita. Ya. Kalau tidak, ya kita perang!" tegas Surya Batubara.

Ia juga mendesak agar Nikita Mirzani dan tim tidak kembali mencabut gugatan mereka, yang menurut pihak Reza Gladys tidak menghargai pengadilan.

"Kami ingatkan kembali sekali lagi kepada penggugat, ini pengadilan. Hargai pengadilan, bertanggung jawab atas gugatan. Mohon supaya jangan dicabut lagi," ujar Surya Batubara.

Menanggapi tudingan tersebut, pihak Nikita Mirzani, balik mempertanyakan landasan hukum pihak lawan, menuntut semua pernyataan harus didukung referensi hukum yang jelas. Ia menekankan, putusan pidana yang menjadi dasar argumentasi Reza Gladys belum inkrah di tingkat banding.

"Penting buat mereka ketahui, putusan pidananya Nikita dan Ismail Marzuki adalah putusan yang belum inkrah. Artinya masih bisa terjadi perubahan, masih besar adanya perubahan terhadap putusan itu," terang Marulitua Sianturi.

Dengan ditandatanganinya Berita Acara Mediasi Gagal, kedua belah pihak kini harus mempersiapkan bukti dan saksi untuk memperkuat argumen mereka di sidang berikutnya. Kuasa hukum Reza Gladys menyatakan, mereka akan memperkuat bukti dan saksi.

"Tinggal masing-masing kita perkuat bukti dan saksi. Artinya kalau nanti bukti dan saksi kita bisa mendukung, memperkuat, ya nanti kita bisa diuji lah bersama majelis hakim." ucap kuasa hukum Reza Gladys, Darsono Edo.

Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan laporan mediasi gagal dan pembacaan gugatan oleh Majelis Hakim, yang dijadwalkan akan berlangsung pada pekan.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads